ESDM Klaim Skema Gross Split Sumbang Penerimaan Negara Hingga Rp 847 M

10 Juni 2018 11:39 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi eksplorasi migas di lepas pantai. (Foto: Thinkstock)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi eksplorasi migas di lepas pantai. (Foto: Thinkstock)
ADVERTISEMENT
Skema gross split yang diterapkan Pemerintah dalam kontrak bagi hasil minyak bumi dan gas (migas) diklaim telah mampu menyumbang keuangan negara hingga USD 63,2 juta atau sekitar Rp 847 miliar (nilai tukar rupiah Rp13.400/dolar AS).
ADVERTISEMENT
Penerimaan tersebut didapatkan dari pembayaran bonus tanda tangan (Signature Bonus) kegiatan eksplorasi oleh 20 Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) yang diperoleh sebelum kegiatan eksplorasi berlangsung.
"Tidak perlu diragukan lagi. Kontribusi gross split dari 20 lapangan migas mampu menambah keuangan negara sebesar Rp 847 miliar," kata Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar seperti dikutip dari laman ESDM, Minggu (10/6).
Dari besaran nilai tersebut, blok Jambi Merang merupakan penyokong kas negara terbesar, yaitu USD 17.298.000 atau Rp 231 miliar. Disusul blok Sanga-sanga dan South East Sumatera masing-masing menyumbang USD 10.000.000 atau Rp 134 miliar. Sementara blok lainnya berkisar antara USD 500 ribu hingga USD 1 juta.
Selain Signature Bonus, negara juga berpotensi mendapatkan investasi yang dilakukan oleh kontraktor melalui Komitmen Kerja Pasti. Komitmen ini disepakati untuk peningkatan cadangan dan produksi dalam periode lima tahun pertama yang disetujui SKK Migas.
ADVERTISEMENT
Secara keseluruhan dari 20 blok migas dengan sistem kontrak mendapat komitmen pasti sebesar USD 989.867.000 atau setara Rp 13,2 triliun. Komitmen kerja pasti terbesar ada pada blok Jambi Merang sebesar USD 239.300.000.
Penerimaan negara tersebut tak lepas dari upaya Pemerintah mengeluarkan sejumlah regulasi, salah satunya melalui Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2018 yang memuat penghapusan batas atas signature bonus dari sebelumnya yang dipatok pada angka USD 250 juta.
Sebagaimana diketahui, Pemerintah sebelumnya telah mengatur komponen dalam menentukan besaran bagi hasil migas antara negara dan kontraktor yang tertuang dalam Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 53 Tahun 2017 sebagai revisi dari Permen ESDM Nomor 8 Tahun 2017 terkait Skema Gross Split.
ADVERTISEMENT
Penerimaan negara dalam kontrak gross split ini terdiri atas bagian negara, bonus-bonus dan pajak penghasilan kontraktor. Selain penerimaan negara, Pemerintah memperoleh pajak tidak langsung sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hingga kini telah ada 20 kontrak blok migas yang dikelola dengan skema gross split baik dari hasil lelang maupun terminasi. Sebanyak 9 hasil lelang (5 di 2017 dan 4 di 2018) dan 11 blok terminasi (1 di 2017, 6 di 2018 dan 4 di 2019).
Berikut rincian Kontraktor Kontrak Kerja Sama, Signature Bonus dan Nilai Investasi Komitmen Kerja Pasti dari 20 WK tersebut:
1. Offshore North West Java (ONWJ) Signature Bonus: USD 5.000.000 Komitmen Pasti: USD 82.300.000
2. Andaman I Signature Bonus: USD 750.000 Komitmen Pasti: USD 2.150.000
ADVERTISEMENT
3. Andaman II Signature Bonus: USD 1.000.000 Komitmen Pasti: USD 7.550.000
4. Merak Lampung Signature Bonus: USD 500.000 Komitmen Pasti: USD 1.325.000
5. Pekawai Signature Bonus: USD 500,000 Komitmen Pasti: USD 10.450.000
6. West Yamdena Signatur Bonus: USD 500,000 Komitmen Pasti: USD 2.100.000
7. Tuban Signature Bonus: USD 5.000.000 Komitmen Pasti: USD 42.250.000
8. Ogan Komering Signature Bonus: USD 5.000.000 Komitmen Pasti: USD 23.300.000
9. Sanga-Sanga Signature Bonus: USD 10.000.000 Komitmen Pasti: USD 237.000.000
10. South East Sumatera Signature Bonus: USD 10.000.000 Komitmen Pasti: USD 130.000.000
11. North Sumatera Offshore Signature Bonus: USD 1.500.000 Komitmen Pasti: USD 18.500.000
12. East Kalimantan & Attaka Signature Bonus: USD 1.000.000 Komitmen Pasti: USD 79.300.000
ADVERTISEMENT
13. Citarum Signature Bonus: USD 700.000 Komitmen Pasti: USD 3.750.000
14. East Ganal Signature Bonus: USD 1.500.000 Komitmen Pasti: USD 35.350.000
15. East Seram Signature Bonus: USD 500.000 Komitmen Pasti: USD 900.000
16. South East Jambi Signature Bonus: USD 500.000 Komitmen Pasti: USD 4.650.000
17. Jambi Merang Signature Bonus: USD 17.298.000 Komitmen Pasti: USD 239.300.000
18. Raja Pendopo Signature Bonus: USD 1.000.000 Komitmen Pasti: USD 15.550.000
19. Bula SIgnature Bonus: USD 1.000.000 Komitmen Pasti: USD 5.250.000
20. Seram Non Bula Signature Bonus: USD 1.000.000 Komitmen Pasti: USD 48.892.000