ESDM Masih Kaji Formulasi Baru Harga Minyak Indonesia

25 Juni 2018 17:44 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kilang minyak Pertamina. (Foto: Facebook/PT Pertamina)
zoom-in-whitePerbesar
Kilang minyak Pertamina. (Foto: Facebook/PT Pertamina)
ADVERTISEMENT
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) hingga kini masih mengkaji formula harga minyak Indonesia atau Indonesia Crude Price (ICP). Sebelumnya, formulasi ICP yang baru dijadwalkan akan terbit pada 1 Juli mendatang.
ADVERTISEMENT
Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar mengatakan belum pastinya penetapan formulasi ICP yang baru karena pihaknya masih melakukan evaluasi internal. Menurut dia, evaluasi terus dilakukan untuk menjaga keekonomian kilang Pertamina dan hak atau bagian pemerintah terhadap minyak Indonesia.
“Enggak harus (1 Juli). Kami melihat ini problemnya ada di mana dan apa solusinya. Apa dampaknya kalau ICP dinaikan. Formula ditujukan, pertama untuk menjaga keekonimian kilang Pertamina. Kedua, untuk jaga entitlement (hak) pemerintah,” kata Archandra saat ditemui di Kementerian ESDM, Senin (25/6).
ICP adalah aturan harga minyak Indonesia yang dijadikan rujukan bagi negara untuk melalukan ekspor ke luar negeri, juga minyak yang menjadi bagian negara yang akan dijual ke Pertamina. Sementara kontraktor asing yang memproduksi minyak di Indonesia akan mengatur sendiri harga ekspor mereka.
ADVERTISEMENT
Menurut Arcandra formulasi ICP saat ini memiliki celah atau perbedaan dengan harga market. “Harga ICP sama enggak dengan harga pasar? Itu beda. Nah difference itu yang kami lihat di mana impact-nya. Itu yang kami evaluasi. Impact dari difference yang katanya beda tipis,” jelasnya.
Pada 25 Mei 2018, Dirjen Migas Djoko Siswanto mengatakan saat ini Indonesia menggunakan formulasi Brent plus minus alpa sebagai acuan. Perubahan formulasi mendatang, nilai alpanya akan diubah dari USD 8 per barel menjadi USD 0,5 sampai USD 1 per barel. Dengan begitu, ICP semakin mendekati harga realisasi market.
“Formulanya kan itu sekarang Brent plus minus alpa. Alpanya itu kami buat sedemikian rupa. Nilainya jadi USD 0,5 sampai USD 1 per barel,” kata Djoko.
ADVERTISEMENT
Dengan begitu, selisih harga yang akan dipatok (USD 0,5-USD 1 per barel) dengan harga minyak internasional semakin kecil. Saat ini, harga minyak Brent mencapai USD 79,30 per barel, sedangkan ICP USD 67,43 per barel.
Pengaturan ini, kata Djoko, supaya penerimaan negara meningkat di tengah harga minyak dunia yang terus merangkak. Dengan begitu, kegiatan eksplorasi minyak juga akan ikut menanjak.