ESDM: Sudah 2 Tahun Biodiesel Dipakai Bus hingga Truk, Tak Ada Keluhan

31 Agustus 2018 16:52 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Bus di Terminal Purabaya. (Foto: Dok. Istimewa)
zoom-in-whitePerbesar
Bus di Terminal Purabaya. (Foto: Dok. Istimewa)
ADVERTISEMENT
Mulai 1 September 2018, pemerintah memperluas mandatori pemakaian biodiesel sebagai campuran pada BBM jenis Solar sebanyak 20 persen (B20) ke sektor nonsubsidi (non Public Service Obligation/non PSO).
ADVERTISEMENT
Kebijakan B20 ini mendapat tanggapan dari Organisasi Angkutan Darat (Organda). Organda meminta pemerintah memberi kepastian bahwa ketika angkutan darat menggunakan B20, tak akan ada gangguan pada mesin.
Menanggapi kekhawatiran Organda, Dirjen Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM Rida Mulyana menyatakan, sudah banyak bus dan truk yang menggunakan B20 sejak 2 tahun lalu. Kata Rida, tidak ada yang mengeluhkan kerusakan mesin setelah menggunakan B20.
"Mereka telah menggunakan B20 lebih dari 2 tahun. Sampai saat ini belum ada keluhan yang masuk ke kami," kata Rida kepada kumparan, Jumat (31/3).
Sebelumnya diberitakan, Asosiasi Produsen Biofuel Indonesia (Aprobi) menjamin kualitas minyak sawit bahan baku oleochemical yang disebut FAME (Fatty Acid Methyl Eter), yang akan menjadi campuran solar untuk menjadi biosolar/biodiesel. Dengan begitu tak perlu ada kekhawatiran, biodiesel akan merusak mesin kendaraan.
ADVERTISEMENT
Ketua Umum Aprobi MP Tumanggor mengatakan, FAME yang dihasilkan untuk menjadi campuran biodiesel sudah memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI). Sehingga ketika diserahkan ke Badan Usaha BBM (BU BBM), sudah layak untuk dijadikan campuran solar.
Ilustrasi biodiesel. (Foto: AFP/Pornchai Kittiwongsakul)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi biodiesel. (Foto: AFP/Pornchai Kittiwongsakul)
"Kita kalau sudah serahkan FAME ke penerima (BU BMM) itu berarti sudah berstandar nasional Indonesia (SNI). Jadi kalau di proses pencampuran, distribusi, sampai penjualan ritel, itu bukan tanggung jawab kami lagi,” katanya.
Menurut hitungan Organda, lebih dari 100 ribu angkutan darat akan diwajibkan meminum B20, baik angkutan penumpang maupun angkutan barang. Rinciannya, bus besar Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) sekitar 22 ribu, bus pariwisata sekitar 24 ribu, bus Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP) sekitar 4 ribu, dan kendaraan angkutan barang sebanyak 50 ribu.
ADVERTISEMENT