ESDM: Tak Jual 25% Produksi ke PLN, Kuota Ekspor Batu Bara Dipangkas

24 Mei 2018 19:36 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Lokasi stockpile tambang batu bara. (Foto: Sigid Kurniawan/Antara)
zoom-in-whitePerbesar
Lokasi stockpile tambang batu bara. (Foto: Sigid Kurniawan/Antara)
ADVERTISEMENT
Berdasarkan Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM nomor 23K/30/MEM/2018, perusahaan tambang batu bara wajib menjual 25% produksinya untuk kepentingan dalam negeri, dalam hal ini untuk PLN.
ADVERTISEMENT
Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM, Bambang Gatot Ariyono, mengatakan apabila perusahaan batu bara tak mematuhi aturan itu, maka besaran produksi dalam Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) akan dipotong.
“Ada pengurangan kuota ekspor jika tidak memenuhi aturan itu,” katanya dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi VII DPR RI di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (24/5).
Dia memaparkan, bagi perusahaan yang mematuhi aturan tersebut maka besaran produksi dalam RKAB yang disetujui pemerintah ditambah 10%. Dengan demikian diharapkan pendapatan perusahaan batu bara bertambah dengan melakukan ekspor.
“Ya jadi di peraturan itu, perusahaan yang patuh memberi suplai ke PLN, itu mendapatkan insentif tambahan 10% dari kapasitas produksi,” tegas Bambang Gatot.
Dia menjelaskan, kebutuhan batu bara untuk PLTU tahun 2018 berdasarkan RUPTL PLN 2018-2027 sebanyak 92 juta ton. Jika seluruh perusahaan batu bara mematuhi aturan itu, PLN akan mendapatkan pasokan mencapai 121 juta ton batu bara.
ADVERTISEMENT
“Pasokan itu dari PKP2B sebesar 75 juta ton, IUP BUMN sebesar 6,13 juta ton, IUP PMA sebesar 6,07 juta ton, dan IUP OP daerah sebesar 34 juta ton,” bebernya.