ESDM: Tarif Listrik Tak Naik, PLN Harus Efisiensi

9 April 2019 18:42 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sejumlah petugas PLN di Gardu Induk Muara Tawar di Desa Segara Jaya, Kecamatan Taruma Jaya, Bekasi, Selasa, (5/2). Foto: Nugroho Sejati/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Sejumlah petugas PLN di Gardu Induk Muara Tawar di Desa Segara Jaya, Kecamatan Taruma Jaya, Bekasi, Selasa, (5/2). Foto: Nugroho Sejati/kumparan
ADVERTISEMENT
Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah memutuskan tarif listrik tak naik setidaknya hingga akhir 2019. Ketetapan ini sudah dinyatakan pemerintah sejak 2017 lalu.
ADVERTISEMENT
Sementara beban PLN bertambah berat karena Biaya Pokok Penyediaan (BPP) listrik naik. BPP merupakan acuan bagi PLN untuk pembelian tenaga listrik dari produsen listrik swasta (Independent Power Producer/IPP).
Berdasarkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 55 Tahun 2019, BPP Pembangkitan Nasional ditetapkan sebesar Rp 1.119 per kWh. Ini berlaku untuk periode 1 April 2019 sampai 31 Maret 2020. Sedangkan BPP Pembangkitan Nasional pada periode sebelumnya (1 April 2018-31 Maret 2019) sebesar Rp 1.025 per kWh. Artinya ada kenaikan Rp 94 per kWh atau 9,1 persen.
Ketika PLN membeli listrik dari IPP dengan harga lebih mahal, harusnya tarif listrik ke pelanggan juga dinaikkan. Namun, pemerintah sudah berkomitmen bahwa tak akan ada kenaikan tarif listrik.
ADVERTISEMENT
Terkait hal ini, Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Rida Mulyana mengatakan, untuk menjaga keuangan perusahaan, PLN diminta melakukan efisiensi. Hal ini, kata Rida, sebenarnya sudah akan terus dilakukan pemerintah.
Misalnya dengan mengurangi penggunaan BBM sebagai sumber energi Pembangkit Listrik Tenaga Diesel (PLTD) banyak yang dimatikan, diganti dengan pembangkit lain yang lebih efisien.
“Efisiensi. Kayak sekarang, salah satunya menghilangkan PLTD, jadi bangun jaringan,” kata dia saat ditemui usai meresmikan 3 Gardu Induk di Takengon, Aceh, Selasa (9/4).
Selain efisiensi, sebenarnya pemerintah sudah membantu PLN dengan adanya harga khusus batu bara untuk PLN yang dipatok maksimal USD 70 per ton.
Cara lain, sebenarnya pernah diungkapkan Rida yakni dengan mengatur harga gas bumi untuk pembangkit listrik. Tapi saat disinggung mengenai ini, Rida enggan menjawab gamblang.
ADVERTISEMENT
“Nanti, belum tahu (rencana pengaturan harga gas DMO untuk kelistrikan),” tutupnya.