news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Evaluasi Tarif Baru Ojek Online, Menhub Bakal Pakai Quick Count

8 Mei 2019 12:07 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi. Foto: Resya Firmansyah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi. Foto: Resya Firmansyah/kumparan
ADVERTISEMENT
Kementerian Perhubungan memperpanjang waktu uji coba pemberlakuan aturan tarif ojek online selama dua pekan. Dari uji coba ini, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan pihaknya bakal melakukan evaluasi soal dampak dari penerapan tarif baru.
ADVERTISEMENT
Dampak yang terjadi bisa beragam. Untuk membantu proses evaluasi, Budi mengatakan pihaknya bakal melakukan quick count.
"Tapi supaya kegiatan itu lebih bisa dipertanggungjawabkan, kami tidak hanya mendapatkan masukan dari aplikator, dari pengendara dan pengemudi. Kami mengadakan semacam quick count," ungkap Budi Karya di Kementerian Perhubungan, Jakarta, Rabu (8/5).
Kata Budi, pihaknya telah menyebarkan 4.000 kuesioner di lima kota yang tengah menjalani uji coba tarif baru. Kuesioner itu nantinya akan diisi oleh penumpang dan juga pengendara.
Dari kuesioner tersebut, Kemenhub tidak hanya mendapatkan data soal keinginan pengemudi. Namun juga bisa menghimpun data soal ekspektasi dan daya beli masyarakat. Dari hasil kuesioner ini, Budi Karya menilai semua pihak akan cukup terwakili. Dengan demikian pihaknya bisa mengevaluasi soal besaran tarif ojek online.
ADVERTISEMENT
Menurut Budi, selama ini, Kemenhub cenderung lebih banyak mengacu pada masukan dari asosiasi pengemudi. Karena itu, bisa saja belum mewakili semua pihak.
“Kalau selama ini kan hanya diwakili beberapa pihak saja, hanya diwakili asosiasi, itu bisa jadi tidak meng-cover semuanya. Nah hasil itu (kuesioner), nanti kita akan diskusikan dengan aplikator,” tutupnya.