Faisal Basri Kritik Kebijakan Sistem Izin Investasi Online

9 Juli 2018 16:54 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Faisal Basri ekonom asal Universitas Indonesia (Foto: Dok. Institut Harkat Negeri)
zoom-in-whitePerbesar
Faisal Basri ekonom asal Universitas Indonesia (Foto: Dok. Institut Harkat Negeri)
ADVERTISEMENT
Pemerintah telah meluncurkan sistem perizinan online terintegrasi atau Online Single Submission (OSS) atau izin investasi online. Nantinya, investor cukup mengurus perizinan melalui laman www.oss.go.id.
ADVERTISEMENT
Namun demikian, ada dua sektor yang belum masuk dalam OSS, yakni pertambangan dan keuangan. Untuk sektor pertambangan berada di wilayah Kementerian ESDM, sementara sektor keuangan ada di Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Sebab jika kedua sektor tersebut masuk di OSS justru dinilai menjadi tidak efektif. Kedua sektor tersebut juga perlu mendapat perlakuan khusus, karena sifatnya yang teknis.
Pengamat Ekonomi Faisal Basri justru mempertanyakan pengecualian tersebut. Sebab menurutnya, masih banyak sektor lain yang seharusnya juga mendapat perlakuan khusus.
“Persoalannya tidak hanya dua itu yang khas sehingga dikecualikan. Banyak sekali. Karena setiap sektor berbeda-beda,” ungkap Faisal kepada kumparan, Senin (9/7).
Aplikasi perizinan online oleh BPTJ (Foto: Aditia Noviansyah/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Aplikasi perizinan online oleh BPTJ (Foto: Aditia Noviansyah/kumparan)
Faisal mencontohkan, sektor perikanan memiliki dua subsektor lain yaitu pengolahan dan penangkapan. Untuk pengolahan, Faisal melihat subsektor ini masih memungkinkan untuk menggunakan OSS. Namun untuk penangkapan ikan, menurutnya, sedikit janggal jika perizinan diperoleh melalui OSS.
ADVERTISEMENT
“Kalau nangkap ikan harus cek kapalnya seperti apa, kewarganegaraannya gimana, pemiliknya siapa. Macem-macem supaya enggak sembarangan orang nangkap ikan. Jangan-jangan nanti reklamasi pantai, itu OSS. Karena enggak dikecualikan,” ujarnya.
Menurut Faisal, subsektor penangkapan ikan tersebut telah memiliki landasan hukum tersendiri. Ada standar-standar tertentu yang harus dipenuhi agar penangkapan ikan berlaku tertib.
“Jadi menurut saya terlalu gegabah untuk menyamaratakan kemudahan investasi. Ada banyak sektor yang menurut saya enggak bisa dalam sekejap dikasih izin,” tandasnya.