Faisal Basri Sebut 24 Proyek Strategis Nasional Rawan Korupsi

30 September 2019 17:29 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pengamat ekonomi, Faisal Basri. Foto: Selfy Sandra Momongan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Pengamat ekonomi, Faisal Basri. Foto: Selfy Sandra Momongan/kumparan
ADVERTISEMENT
Pernyataan Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko yang menyebutkan kehadiran KPK menghambat investasi disanggah oleh Ekonom Senior Indef, Faisal Basri. Menurutnya, justru sejumlah proyek nasional yang tak memiliki studi kelayakan dapat menjadi celah untuk korupsi.
ADVERTISEMENT
Faisal mengatakan, Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia selama 2018 sebesar 38, meningkat satu poin dari sebelumnya 37. Bahkan meningkat 4 poin dibandingkan 2014 yang masih sebesar 34. Ini mengartikan semakin tingginya pemahaman masyarakat Indonesia terhadap korupsi.
Sementara itu, indeks kemudahan berusaha (Ease of Doing Business/EoDB) terus menunjukkan kenaikan. Tahun lalu, EoDB Indonesia berada di peringkat ke-72, meningkat dari tahun sebelumnya yang berada di posisi 91. Bahkan dibandingkan 2014 yang berada di peringkat 117, kemudahan berusaha Indonesia telah naik 45 peringkat.
"Ini Moeldoko bilang KPK bisa hambat investasi, justru indeks korupsi kita skornya membaik terus. Semua improve perbaikan korupsi itu dan kemudahan berbisnis juga improve. Gara-gara KPK suka nangkap, investor asing confident, hukum jalan, ini Indonesia enggak pandang bulu, siapa aja dihukum, bupati, wali kota, gubernur, menteri," ujar Faisal Basri di kantornya, Pasar Minggu, Jakarta, Senin (30/9).
ADVERTISEMENT
Dia melanjutkan, justru yang selama ini menimbulkan celah untuk korupsi adalah sejumlah proyek nasional yang tak memiliki studi kelayakan. Faisal menyebut, dari 33 proyek strategis nasional (PSN), hanya sembilan yang telah memiliki studi kelayakan.
"Dan tidak semua studi kelayakan itu ada yang memuat analisis biaya dan manfaat sosial yang andal. Beberapa proyek punya kajian dan studi, tapi bukan studi kelayakan, tapi masterplan. Gila ya, main-main banget. Jadi mudah semua orang untuk masuk, aturan mainnya enggak ada," tegasnya.
Sebelumnya, Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko membeberkan alasan Presiden Jokowi menyetujui revisi UU KPK. Menurutnya, salah satu alasannya karena KPK bisa menghambat investasi.
"Lembaga KPK bisa menghambat upaya investasi dan apa tadi itu. Buku saya mana? Nah ini yang tidak dipahami masyarakat," kata Moeldoko di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (23/9).
Ilustrasi KPK. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
Tak lama setelah pernyataannya itu, Moeldoko langsung mengkarifikasi ucapannya. Moeldoko mengklaim, revisi UU KPK yang akhirnya disahkan DPR dan pemerintah itu memberikan kepastian hukum bagi investor.
ADVERTISEMENT
“Maksudnya Undang-Undang KPK yang baru memberikan beberapa landasan bagi kepastian hukum, termasuk bagi investor,” kata Moeldoko dalam siaran pers.
Di antara ketentuan yang beri kepastian hukum adalah pemberian wewenang bagi KPK untuk menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyelidikan (SP3).
"Orang yang menjadi tersangka dan sudah bertahun-tahun tidak ditemukan bukti, statusnya tidak bisa dicabut. Penetapan status tersangka yang tanpa kepastian sampai kapan akan menjadi momok bagi investor untuk menanamkan modalnya," tuturnya.
Dengan undang-undang yang baru, KPK bisa menerbitkan SP3 dan itu menjadi kepastian hukum yang bisa menjadi nilai positif bagi investasi.