news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Fakta-fakta Surat Permintaan Perombakan Direksi BUMN

19 Juli 2019 8:02 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Gedung Kementerian BUMN usai direnovasi. Foto: Resya Firmansyah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Gedung Kementerian BUMN usai direnovasi. Foto: Resya Firmansyah/kumparan
ADVERTISEMENT
Kementerian BUMN buka suara isu perombakan pengurus besar-besaran yang bakal dilakukan ke banyak perusahaan pelat merah pada Agustus mendatang. Pasalya beberapa BUMN menerima surat dari Kementerian BUMN untuk menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) masing-masing perusahaan yang salah satunya agendanya adalah pergantian pengurus perseroan.
ADVERTISEMENT
Berikut rangkuman kumparan terkait surat dari Kementerian BUMN untuk menggelar RUPSLB:
Ada 5 Perusahaan yang Sudah Terjadwal Gelar RUPSLB
Deputi Jasa Keuangan, Survei dan Konsultan Kementerian BUMN, Gatot Trihargo mengatakan saat ini lima BUMN yang diminta menyelenggarakan RUPSLB yaitu BUMN yang sudah go public seperti PT Bank Mandiri (Persero) Tbk dan PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk.
Sementara tiga perusahaan pelat merah lainnya yang akan menggelar RUPSLB adalah PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk dan PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk (PGAS).
Alasan Gelar RUPSLB
Gatot Trihargo mengatakan, ada tiga tujuan perusahaan BUMN menggelar RUPSLB. Apalagi, rapat pemegang saham tersebut ditujukan untuk perusahaan yang sudah go public.
ADVERTISEMENT
Gatot mengatakan, tujuan pertama digelarnya RUPSLB adalah untuk melihat kinerja laporan keuangan selama semester I-2019 perusahaan BUMN. Kedua, perubahan susunan pengurus perseroan.
"Manajemen bisa mengusulkan agenda tambahan untuk aksi korporasi yang perlu persetujuan pemegang saham seperti akuisisi dan penerbitan bond," kata Gatot dalam keterangan tertulis, Kamis (18/7).
Menurut Gatot, proses-proses ini merupakan evaluasi kinerja BUMN yang setiap tahun dilakukan. Proses RUPSLB tersebut harus dilakukan sesuai aturan main pasar modal seperti tahun-tahun sebelumnya.
Menteri BUMN Rini Soemarno (ketiga kanan) bersama sejumlah direksi perusahaan BUMN saat menghadiri syukuran HUT Ke-21 Kementerian BUMN, di Semarang, Jawa Tengah, Sabtu (13/4). Foto: ANTARA FOTO/R. Rekotomo
Yang Diganti Bisa Direksi atau Komisaris
Deputi Bidang Usaha Pertambangan, Industri Strategis, dan Media Kementerian BUMN Fajar Harry Sampurno merincikan, pergantian jajaran manajemen nantinya bisa direksi atau juga komisaris.
“Iya kegiatan RUPSLB ada paling agendanya evaluasi semester I kemudian kalau diperlukan perubahan susunan pengurus, kan belum tentu direksi, bisa komisaris,” katanya kepada kumparan saat ditemui di Gedung Komisi VI DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (18/7).
ADVERTISEMENT
Menurut Fajar, perubahan susunan ini dilakukan karena banyak faktor. Beberapa di antaranya adalah perpindahan pengurus hingga masa jabatan yang habis.
“Jadi sebagai perusahaan terbuka kita harus melalui skema RUPSLB,” katanya.
Tak Ada Pergantian Direksi PGN di RUPSLB
Fajar memastikan tidak ada pergantian direksi PGN pada RUPSLB itu.
"Enggak ada. Itu kabar dari mana, enggak ada pergantian," katanya.
Sedangkan dalam jadwal RUPSLB PGN yang diterima kumparan, salah satu mata agendanya adalah perubahan pengurus perseroan. Adapun mata agenda pertama adalah evaluasi kinerja perseroan untuk semester I 2019.