Fakta soal Orang-orang Garuda Dicopot dari Jajaran Direksi Sriwijaya

11 September 2019 8:23 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi pesawat Sriwijaya Air Foto: Dok. Sriwijaya Air
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pesawat Sriwijaya Air Foto: Dok. Sriwijaya Air
ADVERTISEMENT
Pemegang saham maskapai penerbangan Sriwijaya Air merombak jajaran direksi perusahaan. Perombakan dilakukan melalui Surat Pemberitahuan nomor 001/Plt.DZ/EXT/SJ/IX/2019 tertanggal 9 September 2019 oleh Dewan Komisaris Sriwijaya Air.
ADVERTISEMENT
Dalam surat tersebut, Direktur Utama Sriwijaya Air Joseph Andriaan Saul, diberhentikan. Selain itu, Direktur Human Capital & Layanan Harkandri M Dahler dan Direktur Komersial Joseph Dajoe K Tendean, juga ikut diberhentikan oleh Dewan Komisaris Sriwijaya Air.
Dewan Komisaris selanjutnya menunjuk Anthony Raimond Tampubolon selaku Plt Direktur Utama, Plt Direktur Human Capital & Layanan, dan Plt Direktur Komersial.
Pada kesempatan itu, Anthony Raimond kemudian memberikan kuasa kepada Robert D Waloni selaku Pelaksana Tugas Harian Direktur Utama dan Rifai selaku Pelaksana Tugas Harian Direktur Komersial Sriwijaya Air.
Maskapai Sriwijaya Air Foto: Shutter Stock
Berikut 3 hal yang perlu diketahui mengenai pencopotan direksi Sriwijaya Air yang dirangkum kumparan:
1. Direksi yang Dicopot adalah Perwakilan Garuda
Ketiga orang direksi yang diganti tersebut merupakan orang Garuda Indonesia yang ditempatkan di Sriwijaya Air. Josep Andriaan sebelumnya menjabat GM Garuda Indonesia di Denpasar, kemudian Joseph Dajoe K Tendean sebelumnya menjabat Senior Manager Ancillary Garuda Indonesia, dan Harkandri M. Dahler sebelumnya menjabat Direktur Personalia Garuda Maintenance Facility.
ADVERTISEMENT
Orang-orang Garuda Indonesia tersebut masuk bagian dari keputusan joint operation atau Kerja Sama Operasi (KSO). Garuda Indonesia Group, melalui anak perusahaannya PT Citilink Indonesia, sebelumnya melakukan langkah strategis dengan mengambil alih pengelolaan operasional Sriwijaya Air dan NAM Air.
Langkah tersebut direalisasikan dalam bentuk Kerja Sama Operasi (KSO) antara Citilink dengan PT Sriwijaya Air dan PT NAM Air. KSO tersebut telah diteken pada 9 November 2018.
Kursi Pesawat Sriwijaya Air dengan Logo Garuda Indonesia Foto: Gitario Vista Inasis/kumparan
2. Buntut dari Mundurnya Bos Garuda dari Komut Sriwijaya
Keputusan pemegang saham Sriwijaya Air tersebut ternyata bukan karena persoalan kinerja. Dari dokumen yang diterima kumparan, Selasa (10/9), pemberhentian tersebut merupakan buntut dari mundurnya Direktur Utama Garuda Indonesia I Gusti Ngurah Askhara (Ari Askhara), Direktur Utama Citilink Indonesia Juliandra Nurtjahyo, hingga Direktur Niaga Garuda Indonesia Pikri Ilham Kurniansyah dari jabatan Komisaris Sriwijaya Air, yang merupakan rekomendasi Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU).
ADVERTISEMENT
Sejak mundur pada awal Juni 2019, terjadi kekosongan posisi, hingga akhirnya pemegang saham secara sepihak, tanpa persetujuan Garuda Indonesia Group dan Direksi Sriwijaya Air menunjuk komisaris baru.
Padahal penunjukan posisi komisaris hingga direksi harus ada kesepakatan bersama dengan Garuda Indonesia Group setelah kedua maskapai itu menandatangani KSO pada 9 November 2018. Salah satu tujuan KSO tersebut adalah membantu melunasi utang-utang Sriwijaya Air ke BUMN.
Pada Agustus 2019, pemegang saham (Dewan Komisaris) tanpa pemberitahuan kepada Citilink (Garuda Indonesia Group) dan dewan direksi melakukan RUPSLB dengan mengangkat Jusuf Manggaberani sebagai Komisaris Utama dan RA Tampubolon sebagai Direktur Legal dan Kepatuhan Sriwijaya Air.
Tak lama setelahnya, Citilink mengajukan surat keberatan kepada Dewan Komisaris Sriwijaya Air. Dewan Komisaris menyampaikan bahwa pengangkatan komisaris utama dan direksi adalah hak dari pemegang saham. Dewan Komisaris yang dipimpin oleh Jusuf Manggaberani mengundang meeting dengan dewan direksi pada 28 Agustus 2019. Tapi dewan direksi minta agar rapat diundur ke tanggal 26 September sambil menunggu arahan dari Citilink.
ADVERTISEMENT
Hingga akhirnya pada 6 Agustus 2019, surat dikeluarkan oleh rapat dewan komisaris tanpa dihadiri dewan direksi dengan ditandatangani RA Tampubolon yang isinya akan mengusulkan untuk menonaktifkan Dirut Sriwijaya Air Joseph Adriaan Saul.
"Dirut Sriwijaya Air selanjutnya mengirimkan surat dimaksud ke Garuda Indonesia dan Citilink untuk mendapatkan arahan lebih lanjut," tulis bunyi dokumen yang diterima kumparan.
Ilustrasi Maskapai Garuda dan Sriwijaya Air. Foto: Shutter stock
3. Sriwijaya Air Punya Utang Rp 2,46 Triliun
Maskapai Sriwijaya Air memiliki utang triliunan rupiah ke beberapa Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Dari dokumen yang diterima kumparan, Selasa (10/9), total utang Sriwijaya Air Group mencapai Rp 2,46 triliun pada posisi akhir Oktober 2018.
Akibat utang yang menggunung ke BUMN itu, pendiri dan Direktur Utama Sriwijaya Air saat itu Chandra Lie menemui Menteri BUMN Rini Soemarno. Chandra disebut menginfokan ke Rini soal kesulitan keuangan. Terkait informasi itu, Chandra belum merespons konfirmasi kumparan.
ADVERTISEMENT
Rincian Utang Sriwijaya Air ke BUMN:
1. Pertamina Rp 942 miliar
2. GMF (Anak Usaha Garuda Indonesia) Rp 810 miliar
3. BNI Rp 585 miliar (Pokok)
4. Angkasa Pura I Rp 50 miliar
5. Angkasa Pura II Rp 80 miliar
Selanjutnya, terjadilah pembicaraan hingga melahirkan kesepakatan dari KSO menjadi Kerja Sama Manajemen (KSM). Pemegang Saham menyerahkan operasional Sriwijaya Air kepada Garuda Indonesia dengan menandatangi KSO pada tanggal 9 November 2018 yang isinya menyerahkan semua operasi perusahaan kepada Garuda Indonesia Group melalui PT Citilink Indonesia.
Pada tanggal 19 November 2018, karena khawatir dengan KPPU, maka dilakukan perubahan judul kerja sama dari KSO menjadi KSM, di mana disepakati bahwa susunan Komisaris dan Direksi Sriwijaya Air sebagai berikut:
ADVERTISEMENT
1. Komisaris Utama dan 2 Anggota Komisaris adalah Wakil Garuda Indonesia
2. Wakil Komisaris Utama dan 3 Anggota Komisaris adalah Wakil Pemegang Saham (Keluarga Chandra Lie)
3. Direktur Utama dan 4 Anggota Direksi adalah Wakil Garuda Indonesia
4. 2 Anggota Direksi adalah Wakil Pemegang Saham