news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Fasilitas Pegawai Setara PNS: Gaji di Atas UMR, Tapi Tak Dapat Pensiun

8 Februari 2019 8:09 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi PNS Foto: Antara/Rahmad
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi PNS Foto: Antara/Rahmad
ADVERTISEMENT
Pemerintah hari ini, Jumat (8/2), membuka seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) atau pegawai setara Pegawai Negeri Sipil (PNS). Ada 75.000 kursi yang ditawarkan bagi calon PPPK dengan dua kali rekrutmen di tahun ini.
ADVERTISEMENT
Penerimaan pegawai PPPK ini merupakan jawaban dari pemerintah mengenai nasib tenaga honorer kategori II (K2) yang tidak dapat mengikuti seleksi penerimaan CPNS karena terbentur persyaratan usia.
Payung hukum bagi PPPK ini tertuang dalam dalam aturan turunan Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2012 tentang Aparatur Sipil Negara, yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tantang Manajemen PPPK.
Meski status PPPK setara dengan PNS, namun keduanya memiliki sejumlah perbedaan yang mendasar. Berikut kumparan rangkum perbedaan antara PPPK dengan PNS: 1. Batasan Usia Seleksi penerimaan PPPK memiliki batasan usia yang lebih panjang dibandingkan Calon PNS (CPNS). Batasan usia minimum CPNS secara umum ditetapkan 18 tahun, dan paling tinggi 35 tahun pada saat melamar. Sedangkan PPPK bisa mencapai setahun sebelum memasuki usia pensiun. 2. Seleksi Penerimaan Pegawai PPPK Sama halnya dengan penerimaan CPNS, rekrutmen PPPK juga dilakukan melalui beberapa beberapa seleksi pengadaan. Proses penerimaan PPPK terdiri dari seleksi administrasi dan kompetensi. Seleksi administrasi dilakukan untuk mencocokkan persyaratan administrasi dan kualifikasi dengan dokumen para pelamaran.
PNS Foto: Nadia Riso/kumparan
Adapun seleksi kompetensi dilakukan untuk menilai kesesuaian kompetensi manajerial, kompetensi teknis, dan kompetensi sosial kultural yang dimiliki oleh pelamar dengan standar kompetensi jabatan. Para pelamar PPPK yang lulus seleksi administrasi dan seleksi kompetensi harus mengikuti seleksi wawancara, yang mana tidak terjadi pada penerimaan CPNS. Seleksi wawancara kerja ini untuk menilai integritas dan moralitas para peserta pengadaan PPPK sebagai bahan penetapan hasil seleksi. 3. Besaran Gaji Hak keuangan PPPK sama dengan PNS, perbedaannya adalah tidak mendapatkan gaji pensiun. Namun PPPK bisa mendapatkan gaji pensiunan mereka bersedia apabila gaji mereka dipotong untuk membayar premi dana pensiun. Karena standar penerimaan antara CPNS dengan pegawai PPPK ini sama, maka sistem pembayaran gajinya pun akan sama. Bahkan, untuk besaran pembayaran gaji yang akan diterima oleh PPPK ini harus sama atau berada di atas Upah Minimum Regional (UMR), dan tidak boleh kurang dari UMR. 4. Hak PPPK dan PNS Jika didasarkan pada UU Nomor 5 tahun 2012, tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), yang disebut dengan ASN itu adalah PNS termasuk kepolisian dan TNI serta PPPK. Hak-hak yang akan diterima oleh PPPK juga pada dasarnya sama dengan yang diterima oleh PNS. Yang membedakannya adalah dana pensiun dan jaminan hari tua. Adapun hak PNS yaitu gaji, tunjangan, cuti, jaminan pensiun, jaminan hari tua, perlindungan, dan pengembangan kompetensi. Sedangkan hak PPPK adalah gaji, tunjangan, cuti, perlindungan, dan pengembangan kompetensi. 5. Kontrak Kerja Selain tunjangan hari tua, perbedaan yang paling mendasar antara PNS dengan PPPK ini adalah tentang kontrak kerja. Kontrak kerja PPPK ini mulai dari setahun sampai batas usia pensiun untuk jabatan yang dipekerjakan. Misalnya, seorang guru honorer diangkat menjadi PPPK, bisa menandatangani kontrak kerja hingga usia 65 tahun apabila ia menjadi guru utama.
ADVERTISEMENT