news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Fintech Hanya Boleh Akses Daftar Kontak untuk Verifikasi Debitur

25 September 2018 19:32 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Fintech. (Foto: Thinkstock)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Fintech. (Foto: Thinkstock)
ADVERTISEMENT
Financial technology atau fintech sempat diterpa isu privasi data. Perusahaan fintech dituding menyalahgunakan data pribadi nasabah. Salah satunya mengakses kontak di handphone nasabah yang kemudian dipakai dalam melakukan penagihan.
ADVERTISEMENT
Menanggapi hal tersebut, Direktur Kebijakan Publik Asosiasi Fintech Indonesia (Aftech) Ajisatria Suleiman mengatakan, saat ini pihaknya bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menyepakati batasan mengenai penggunaan data pribadi nasabah.
“Kalau khusus lending, memang ada isu pemanfaatan data. Kemarin kami udah diskusi juga sama OJK, ada hal-hal data itu dapat digunakan. Misalnya untuk melakukan assesment nasabah. Tapi kalau untuk penagihan, disebar ke WA grup itu kan sebenarnya enggak boleh, aturannya udah ada tinggal implementasinya,” ungkap Aji di Main Hall Bursa Efek Indonesia (BEI), Kawasan Sudirman, Jakarta, Selasa (25/9).
Menurut Aji, perusahan fintech diperbolehkan untuk mengakses daftar kontak yang ada di ponsel nasabah. Aji mengatakan hal tersebut juga dilakukan oleh perusahaan raksasa seperti Facebook dan Blackberry Messenger. Aji mengatakan, dengan melihat daftar kontak, pihak fintech dapat memastikan keaslian nasabahnya. Aji mencontohkan, jika daftar kontak ternyata kosong, hal tersebut bisa mengindikasikan bahwa ada potensi nasabah tersebut bisa gagal bayar.
ADVERTISEMENT
“Nasabah ini orang beneran enggak sih? Karena kan kalau dia apply dia masuk sebagai user, kontaknya nol, patut diduga dia orang baru beli HP dia pakai sim card-nya buat apply, habis itu begitu dapat dia kabur. Kan ada potensi seperti itu,” jelasnya.
Sehingga menurut Aji, melakukan akses kontak ke handphone nasabah adalah suatu hal yang lumrah. Selain kontak, perusahaan fintech juga meminta untuk mengakses kamera. Hal ini menurut Aji juga memiliki fungsi yang sama. Nasabah secara tidak langsung dipaksa untuk melalukan swafoto. Hal ini pun digunakan untuk memastikan data calon nasabah tersebut.
Direktur Kebijakan Publik Asosiasi FinTech Indonesia Ajisatria Suleiman. (Foto: Selfy Momongan/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Direktur Kebijakan Publik Asosiasi FinTech Indonesia Ajisatria Suleiman. (Foto: Selfy Momongan/kumparan)
“Kadang-kadang kalau orang diminta untuk kasih foto, bisa aja itu foto orang lain kita upload. Cuma kalau dipaksa selfie berarti kan dia enggak mungkin pakai foto orang lain,” jelas Aji.
ADVERTISEMENT
Tapi akses ke daftar kontak hanya dibolehkan untuk verifikasi saja, cara penagihan dengan mengakses daftar kontak tidak dibenarkan karena merupakan penyalahgunaan data pribadi. Menurut Aji hal ini memang membutuhkan komitmen dari para pelaku fintech. Sehingga harapannya tidak ada data nasabah yang disalahgunakan. Pun jika terjadi, Aji mengatakan akan ada sanksi yang dikenai untuk fintech yang melanggar.
“Kalau sanksi itu ada. Kominfo juga ada, OJK juga ada. Kominfo, jangankan fintech, Facebook juga pernah dikasih surat peringatan kan. Jadi sebenarnya ada sanksi itu,” pungkasnya.