Format Seleksi CPNS 2019 Sama dengan 2018

22 Januari 2019 15:52 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Manpan RB tinjau proses seleksi CPNS di Cibubur (Foto: Dok. Kemenpan RB)
zoom-in-whitePerbesar
Manpan RB tinjau proses seleksi CPNS di Cibubur (Foto: Dok. Kemenpan RB)
ADVERTISEMENT
Pemerintah kembali akan membuka lowongan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) pada Maret tahun ini. Jumlah formasi yang disediakan terbilang cukup besar, yaitu 100 ribu. Pada akhir 2018 lalu, pemerintah sudah merekrut 238 ribu CPNS.
ADVERTISEMENT
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Syafruddin mengungkapkan format seleksi CPNS tahun ini dibuat sama dengan tahun lalu. Ada serangkaian proses yang harus dilalui para peserta seleksi CPNS.
"Masih sama seperti tahun lalu," ujar Syafruddin saat ditemui di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (22/1).
Adapun format seleksi peserta seleksi CPNS tahun lalu harus melalui 3 tahapan, yakni seleksi administrasi, seleksi kompetensi dasar (SKD), dan seleksi kompetensi bidang (SKB). Pelaksanaan SKD CPNS tahun 2018 menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT).
Manpan RB tinjau proses seleksi CPNS di Cibubur (Foto: Dok. Kemenpan RB)
zoom-in-whitePerbesar
Manpan RB tinjau proses seleksi CPNS di Cibubur (Foto: Dok. Kemenpan RB)
Untuk dapat mengikuti seleksi lanjutan, peserta SKD harus melampaui nilai ambang batas (passing grade) seperti diatur dalam Peraturan Menteri PANRB Nomor 37 Tahun 2018 tentang Nilai Ambang Batas SKD Pengadaan CPNS 2018.
ADVERTISEMENT
"Kalau untuk formasi belum diputuskan," imbuhnya.
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana menambahkan pihaknya tengah menyusun formasi untuk CPNS 2019. Dia akan meminta data-data terkait dengan kebutuhan PNS baik di pemerintah daerah maupun pusat.
"100 ribu itu angka perkiraan kita karena kan masing-masing gubernur, bupati itu punya kuota berbeda, kita perlu identifikasi dulu," timpalnya.