Foto: Ditjen Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Elektronik
ADVERTISEMENT
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai berhasil melakukan penindakan barang elektronik ilegal berupa telepon genggam, tablet, laptop, dan alat elektronik lainnya. Barang-barang sitaan tersebut dihadirkan saat konferensi pers di halaman kantor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Jakarta, Selasa, (30/4).
ADVERTISEMENT
Barang bukti yang dihadirkan ini berasal dari dua kali penindakan yang di lakukan pada Sabtu, (20/4/2019) dan jumat (26/4/2019). Dari hasil sitaan tersebut nilai barang elektronik ilegal berupa telepon genggam, laptop, tablet dan produk elektronik lainnya mencapai total nilai Rp. 61, 86 miliar.
Penindakan yang telah dilakukan DJBC merupakan bukti nyata keseriusan pemerintah dalam menegakkan hukum dan memberantas peredaran barang-barang ilegal.
Peredaran barang tersebut juga tidak hanya akan merugikan para pelaku industri dalam negeri yang taat terhadap peraturan, namun juga berpotensi membahayakan masyarakat mengingat tidak adanya izin edar yang diterbitkan oleh pemerintah.