Foto: Pemusnahan Barang Sitaan Bea Cukai Senilai Rp 204 juta
ADVERTISEMENT
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Pasar Baru, Jakarta Pusat, memusnahkan barang sitaan yang terkena aturan larangan atau pembatasan, atau penerima tidak memiliki izin dari instansi yang berwenang, Jumat (9/8).
ADVERTISEMENT
Menurut Kepala KPPBC Pasar Baru Jakarta Pusat, Kunawi, barang yang dimusnahkan bea cukai hari ini totalnya sebanyak 7.972 pcs. Nilai barang yang dimusnahkan kurang lebih mencapai Rp 204 juta.
Barang-barang tersebut terdiri dari 260 pcs barang asusila berupa sex toys, dan 7.149 pcs kosmetik atau obat-obatan. Selain itu, dimusnahkan 263 pcs part senjata, 23 psc panahan, 277 pcs tanaman atau tumbuhan lainnya, dan 173 pcs box kosong dan paper bag.
Pemusnahan ini telah mengantongi surat persetujuan dari Kepala Kantor Wilayah Ditjen Kekayaan Negara DKI Jakarta dan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Jakarta.