Freeport Minta Perjanjian untuk Jamin Stabilitas Investasi

30 Agustus 2018 8:02 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Freeport (Foto: OLIVIA RONDONUWU / AFP)
zoom-in-whitePerbesar
Freeport (Foto: OLIVIA RONDONUWU / AFP)
ADVERTISEMENT
Head of Agreement (HoA) alias perjanjian awal pembelian 51 persen saham PT Freeport Indonesia telah ditandatangani oleh PT Inalum (Persero) dan Freeport McMoRan Inc (FCX) pada 12 Juli 2018 lalu.
ADVERTISEMENT
Tapi HoA hanyalah proses awal. Meski dalam negosiasi ini kedua perusahaan sudah sepakat mengenai jumlah uang yang mesti disetorkan Inalum ke FCX sebesar USD 3,85 miliar, transaksinya belum benar-benar terjadi. Apalagi, HoA bukan merupakan perjanjian mengikat, bisa dibatalkan kapan saja tanpa ada sanksi.
Kabar terbaru, FCX meminta adanya perjanjian bilateral dengan pemerintah Indonesia untuk menjamin stabilitas investasi jangka panjangnya di Indonesia.
Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2018 tentang Perlakuan Perpajakan dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di Bidang Usaha Pertambangan Mineral dinilai FCX belum cukup untuk menjamin kepastian investasi hingga 2041.
FCX menginginkan kewajiban pajak yang sifatnya nailed down, pajak dan royalti yang dibayar besarnya tetap, tidak akan ada perubahan hingga masa kontrak berakhir. Karena itu, FCX meminta perjanjian bilateral sebagai tambahan.
ADVERTISEMENT
Saat dikonfirmasi mengenai ini perjanjian bilateral ini, VP Corporate Communication PT Freeport Indonesia Riza Pratama enggan menjelaskannya karena perundingan dengan pemerintah masih berlangsung.
"Saya belum bisa komentar soal ini karena perundingan masih berjalan," kata Riza kepada kumparan, Kamis (30/8).
Secara terpisah, Dirjen Minerba Kementerian ESDM Bambang Gatot Ariyono mengaku belum menerima usulan perjanjian bilateral tersebut dari Freeport. "Sampai sekarang belum ada pengajuan perjanjian itu," ujarnya.
Pihaknya mengaku enggan menerima usulan perjanjian bilateral. "Enggak ada kalau saya enggak mau," tutupnya.