Freeport soal Aturan Baru Perpajakan Tambang: PPh Badan Kami Turun

8 Agustus 2018 19:18 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Suasana penggalian di Freeport.
 (Foto:   Instagram @freeportindonesia)
zoom-in-whitePerbesar
Suasana penggalian di Freeport. (Foto: Instagram @freeportindonesia)
ADVERTISEMENT
Presiden Joko Widodo pada 1 Agutus 2018 telah meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37 tahun 2018 tentang Perlakuan Perpajakan dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di bidang usaha pertambangan mineral.
ADVERTISEMENT
Terkait aturan baru ini, PT Freeport Indonesia (PTFI) mengatakan akan mempelajarinya terlebih dahulu. PTFI belum mau menegaskan apakah aturan perpajakan ini cukup untuk menjamin investasi jangka panjangnya di Indonesia.
"Kami akan pelajari dulu PP ini dan akan seperti apa dampaknya," kata VP Corporate Communication PTFI Riza Pratama kepada kumparan, Rabu (8/8).
Salah satu yang diatur dalam PP ini, adalah mengecualikan aturan Pajak Penghasilan (PPh) Badan bagi pemegang IUPK Operasi Produksi yang merupakan perubahan bentuk Usaha Pertambangan dari Kontrak Karya (KK) yang belum berakhir kontraknya.
Perusahaan pengelola tambang emas dan tembaga di Papua, PT Freeport Indonesia, masuk kategori yang dikecualikan tersebut. Aturan ini memberikan keringanan kewajiban pajak badan bagi PTFI.
Riza Pratama, Jubir PT Freeport Indonesia. (Foto: Edy Sofyan/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Riza Pratama, Jubir PT Freeport Indonesia. (Foto: Edy Sofyan/kumparan)
Dalam Pasal 15 ayat 1 poin d PP Nomor 37 tahun 2018 disebutkan, tarif PPh Badan lebih ringan menjadi 25 persen.
ADVERTISEMENT
Riza mengungkapkan, dalam status KK Freeport Indonesia sekarang ini, PPh Badan yang ditanggung sebesar 35 persen. "Sekedar info saja, pajak penghasilan badan PTFI 35 persen, jauh di atas rata-rata perusahaan lain 25 persen," paparnya.
Beleid ini disebut untuk memberikan kepastian hukum bagi pemegang izin usaha pertambangan (IUP), Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), izin pertambangan rakyat (IPR), izin usaha pertambangan khusus (IUPK) operasi produksi, dan pemegang KK dalam melaksanakan kewajiban perpajakan dan PNBP.