Gadai Sertifikat Tanah di Pegadaian Bisa Pinjam Hingga Rp 50 Juta

18 April 2018 15:01 WIB
Sunarso, Direktur Utama Pegadaian (Foto: Ema Fitriyani/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Sunarso, Direktur Utama Pegadaian (Foto: Ema Fitriyani/kumparan)
ADVERTISEMENT
Program Gadai Sertifikat Tanah yang baru saja disosialisasikan oleh PT Pegadaian (Persero) bisa jadi salah satu pilihan masyarakat, khususnya golongan terbawah untuk mendapat modal usaha.
ADVERTISEMENT
Karena itu, salah satu syarat dalam pengajuan gadai tanah ini adalah tanah produktif. Hal ini dilakukan guna menghindari pelelangan tanah saat pegadai tak mampu menebus tanahnya kembali.
"Itu berbahaya, nanti dituding sertifikasi tanah itu untuk menjerat masyarakat untuk melelang tanahnya. Kalau tanahnya berbentuk rumah juga tetap bisa. Tapi, bukan produk gadai tanah. Nanti itu bisa pakai produk kredit biasa berbasis fidusia," ujar Direktur Utama Pegadaian, Sunarso, di Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR), di Jakarta, Rabu (18/4).
Pinjaman yang diberikan atas tanah produktif yang digadaikan juga tergantung kebutuhan yang menggadaikan, bukan berdasarkan nilai tanah, sehingga biaya usaha yang diberikan berkisar mulai dari Rp 6 juta sampai Rp 50 juta.
ADVERTISEMENT
"Kalau ada petani yang punya tanah seluas 1 hektar terus dia ternyata cuma butuh 10 juta, ya kita kasihnya segitu. Karena ini kan untuk bantuan usaha, untuk mereka beli bibit atau traktor misalnya," kata Sunarso lagi.
Tenor pinjaman yang diberikan pun relatif ringan, berkisar 3 hingga 5 tahun lamanya. Semua tergantung siklus usaha si penggadai tanah.
"Kadang, petani itu butuh untuk beli traktor untuk usaha nya. Tapi, fleksibilitas angsurannya disesuaikan dengan siklus usahanya apakah tiga bulan, empat bulan, dan sebagainya," ucap Sunarso.
Untuk mengajukan gadai sertifikat tanah, masyarakat bisa mendaftar pada aplikasi online PDS. Namun, karena Gadai Tanah ini termasuk produk baru, maka butuh waktu satu hingga dua bulan untuk menyesuaikan di aplikasi tersebut.
ADVERTISEMENT
Cara lain yang bisa dilakukan adalah mendatangi outlet Pegadaian terdekat.
"Nanti di situ ada syaratnya, dijelaskan. Paling masyarakat hanya diminta melampirkan sertifikat tanah, KTP, sama usahanya apa saja. Itu saja. Nanti tim kami akan hubungi pihak yang mengajukan gadai untuk disurvei dan sebagainya," jelas Harianto, Direktur Produk Pegadaian.
Program Gadai Sertifikat Tanah ini dipastikan sudah memiliki payung hukum yang jelas. Harianto menambahkan bahwa salah satu program ini telah mendapat izin dari MUI dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
"Untuk tahun pertama, kami memasang target Rp 200 miliar hingga Rp 1 Triliun yang ikut dalam program gadai tanah ini," tutup Sunarso.