Gaji ke-13 dan THR PNS Tunggu Tanda Tangan Jokowi

22 Mei 2018 17:52 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
PNS Balkot DKI Jakarta (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
PNS Balkot DKI Jakarta (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
ADVERTISEMENT
Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebentar lagi akan cair. Namun saat ini masih menunggu tanda tangan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).
ADVERTISEMENT
Nantinya Jokowi juga akan mengumumkan langsung soal THR dan gaji ke-13 untuk PNS. Hal itu disampaikan Menteri PAN-RB Asman Abnur di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (22/5).
"Sebentar lagi sudah selesai. Sekarang tinggal diteken Presiden. (Jumlah THR dan gaji ke-13) itu nanti aja diumumkannya. Tunggu aja pengumumannya," kata Asman Abnur.
"(Pengumuman) secepatnya. Yang penting enggak telat. Masuknya enggak boleh telat, kita targetkan sama lah kayak tahun lalu," lanjut dia.
Asman menargetkan 15 hari sebelum Lebaran, THR dan gaji ke-13 sudah cair. Ia menegaskan Jokowi akan menandatangani aturan soal THR dan gaji ke-13 PNS pada bulan ini.
"Iya biar bisa shopping. Sudah selesai harmonisasi. Tunggu saja, tunggu pengumuman. Kalau terima THR bagi-bagi ya," canda Asman Abnur.
ADVERTISEMENT
Adapun saat ini Peraturan Presiden (PP) tersebut sudah difinalisasi oleh Sekretariat Negara (Setneg). "PP THR dan gaji ke-13 sudah difinalisasi di Setneg dan akan segera ditetapkan oleh Presiden. Nanti akan diumumkan oleh Presiden. Insyaallah minggu depan," ujar Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Askolani, beberapa waktu lalu.
Sementara itu, Direktur Jenderal Perbendaharaan Kemenkeu Marwanto Harjowiryono mengatakan, penyaluran THR akan diberikan menjelang perayaan hari raya lebaran pada Juni mendatang. Sementara itu, untuk gaji ke-13 akan dibayarkan pada setiap tahun ajaran baru atau jatuh pada Juli 2018.