Galaunya Pemerintah Atur Harga Tiket Pesawat

4 Agustus 2019 8:45 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Maskapai Penerbangan. Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Maskapai Penerbangan. Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
ADVERTISEMENT
Masalah harga tiket pesawat tak kunjung usai. Setelah pemerintah mengeluarkan aturan yang mewajibkan maskapai low cost carrier (LCC) menerapkan tarif 50 persen lebih murah dari tarif batas atas (TBA), kini rencana ini bakal dihapus.
ADVERTISEMENT
Menteri Koordiantor Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan kewajiban bagi maskapai untuk memberikan diskon tiket pesawat pada hari dan jam tertentu dinilai membebani maskapai. Sebagai gantinya, pemerintah akan menerbitkan aturan baru mengenai penerapan tarif tiket pesawat. Kebijakan ini diklaim akan tetap membuat harga tiket pesawat murah.
"Lebih baik kita benahi, kurangi berbagai faktor yang sebenarnya masih bisa diturunkan, masih banyak aspek. Kita akan deregulasi besar-besaran, kira-kira begitu," katanya pada Jumat (2/8) lalu.
Aturan Baru Bakal Dikeluarkan Bulan Depan
Menurut Darmin, penetapan tarif baru tersebut bisa dilakukan, dengan mendorong maskapai untuk melakukan efisiensi di sektor internal maupun eksternal. Kata dia, aturannya bakal keluar sebulan lagi.
Namun, Darmin tak menjelaskan secara rinci skema tarif baru tiket pesawat tersebut. Yang jelas, kata dia, tarif baru nantinya akan lebih berkelanjutan dibandingkan diskon tiket pesawat saat ini.
ADVERTISEMENT
"Nanti sebulan lagi kita akan berlakukan tarif yang enggak lagi hari-hari tertentu," ungkapnya.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Darmin Nasution hadiri rakor pembahasan harga tiket pesawat. Foto: Zaki/Humas Kemenko Perekonomian
Darmin mengatakan, tarif baru tiket pesawat tersebut akan lebih menguntungkan semua pihak. Sehingga tak ada lagi pihak yang merasa dikorbankan dengan tarif baru tersebut.
"Yang dicari sekarang adalah solusi yang sustainable, yang bisa terus-menerus tanpa kemudian ada yang dikorbankan," tutur Darmin.
Aturan LCC Wajib Diskon 50 Persen Belum Berlangsung Lama
Kewajiban LCC menurunkan diskon 50 persen di hari dan jam tertentu belum lama diterapkan. Pemerintah baru menetapkan aturan itu pada 1 Juli 2019. Dengan kata lain, aturan yang dibuat itu baru berlangsung selama sebulan.
Kala itu, Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Susiwijono mengatakan, aturan itu diambil agar bisa menyediakan penerbangan murah.
ADVERTISEMENT
Adapun 5 pelaku di industri penerbangan yang menyepakati kebijakan ini yaitu Garuda Indonesia Group, Lion Air Group, PT Angkasa Pura I (Persero), PT Angkasa Pura II (Persero), dan Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
"Berlima (stakeholder) menanggung beban bersama menurunkan tarif tiket LCC (Low Cost Carrier/penerbangan murah) domestik. Memang tidak mudah baik dari Garuda, Lion dari struktur cost dan biaya cukup berat. Namun sesuai komitmen berlima tetap menyampaikan untuk mengurangi biaya operasional penerbangan," paparnya.
INACA Laporkan Kemenhub Atas Aturan Ini
Asosiasi perusahaan penerbangan nasional atau Indonesia National Air Carriers Association (INACA), mengadukan Kementerian Perhubungan ke Ombudsman Republik Indonesia atas dugaan maladministrasi terkait aturan harga tiket pesawat.
Aduan maladministrasi tersebut terkait diterbitkannya Keputusan Menteri Perhubungan nomor 106/2019 yang menurunkan Tarif Batas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.
ADVERTISEMENT
Beleid yang disahkan Menteri Perhubungan pada 15 Mei 2019 tersebut menurunkan tarif batas atas tiket pesawat antara 12 persen hingga 16 persen. Ditambah, pemerintah mewajibkan diskon 50 persen pada jam dan waktu tertentu.