Gelar RUPSLB, PGN Jadi Anak Usaha Pertamina

25 Januari 2018 17:30 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Gedung PGN. (Foto: Dok. bumn.go.id)
zoom-in-whitePerbesar
Gedung PGN. (Foto: Dok. bumn.go.id)
ADVERTISEMENT
PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN) hari ini menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB). Adapun RUPSLB kali ini untuk menyepakati perubahan anggaran dasar perusahaan, sehingga PGN saat ini tidak lagi menyandang status Persero.
ADVERTISEMENT
Sekretaris Perusahaan PGAS, Rachmat Hutama, mengatakan keputusan perubahan anggaran dasar ini telah disepakati oleh 77,8% investor yang hadir. Adapun, pelaksanaan RUPSLB ini merupakan tindak lanjut dari Surat Kementerian BUMN bernomor 682-/MBU/11/2017 tanggal 28 November 2017.
"Keputusan itu sudah kuorum, suara sah," kata Rachmat di Hotel Four Season, Jakarta, Kamis (25/1).
Rachmat menerangkan, pembahasan perubahan anggaran dasar perseroan perlu dilakukan agar rencana pemerintah membentuk holding migas bisa terwujud.
"Pemerintah dalam hal ini mengalihkan seluruh saham Seri B milik negara di PGN menjadi setoran modal pada PT Pertamina (Persero)," ujar Rachmat.
Dengan pengalihan saham Seri B tersebut, Rachmat melanjutkan, maka PT Pertamina (Persero) akan menjadi induk usaha (holding), sedangkan PGN menjadi anak perusahaan Pertamina. Sementara itu, anak usaha Pertamina yang memiliki kegiatan usaha sejenis dengan PGN, yaitu PT Pertagas, akan dialihkan kepemilikannya ke PGN.
ADVERTISEMENT
"Pengalihan kepemilikan Pertagas kepada PGN ini menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan dalam rencana pembentukan holding minyak dan gas sebagaimana diamanatkan oleh pemerintah," ujarnya.
Rachmat mengatakan, dengan adanya pengalihan saham pemerintah ke Pertamina ini maka terjadi perubahan status pada PGN dari semula BUMN Persero menjadi Non-Persero. Akan tetapi, berdasarkan PP 72 Tahun 2016, sebagai anak usaha Pertamina, PGN tetap mendapat perlakuan sama seperti BUMN.
Merujuk Pasal 2A ayat (7) PP Nomor 72 Tahun 2016, Perseroan sebagai anak usaha BUMN bisa mendapat penugasan pemerintah atau melaksanakan pelayanan umum. Selain itu, anak usaha tersebut bisa mendapat kebijakan khusus negara, termasuk dalam pengelolaan sumber daya alam dengan perlakuan tertentu sebagaimana diberlakukan bagi BUMN.
ADVERTISEMENT
Meski demikian, Rachmat menambahkan, proses pengalihan pengendalian saham pemerintah atas PGN ke Pertamina tak selesai di sini. Menurut Rachmat, hingga saat ini RPP Holding belum ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo.
"Oleh karena itu Akta Pengalihan Saham Seri B milik Pemerintah kepada Pertamina pun baru bisa dilaksanakan setelah PP Holding terbit," katanya.
Rachmat mengatakan, perlu dicatat bahwa hasil RUPSLB pada hari ini hanya berlaku hingga 60 hari mendatang. Ia menjelaskan, apabila dalam 60 hari PP Holding belum ditandatangani maka hasil RUPSLB hari ini batal demi hukum.