Gerai Ritel Berguguran dan Gelombang PHK yang Mengikutinya

15 Januari 2019 11:45 WIB
comment
6
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Giant Supermarket. (Foto: Flickr)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Giant Supermarket. (Foto: Flickr)
ADVERTISEMENT
Industri ritel tanah air berduka lagi. PT Hero Supermarket Tbk (HERO) memutuskan untuk menutup 26 tokonya untuk melakukan efisiensi perusahaan. Akibatnya, 532 karyawan mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
ADVERTISEMENT
Corporate Affairs GM Hero Supermarket, Tony Mampuk, mengklaim dari seluruh karyawan yang terkena PHK, 92 persen sudah menerima keputusan tersebut. Perusahaan siap untuk memberikan kompensasi sesuai Undang Undang (UU).
“26 toko telah ditutup dan dari 532 karyawan yang terdampak dari kebijakan efisiensi itu, 92 persen karyawan telah menerima dan menyepakati untuk mengakhiri hubungan kerja, serta telah mendapatkan hak sesuai dengan UU Kementerian Tenaga Kerja RI No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan” katanya sesuai keterangan tertulis, akhir pekan lalu.
Adapun alasan PHK itu ialah karena bisnis Hero Supermarket tengah lesu. Hingga kuartal III 2018, perusahaan mengalami penurunan total penjualan sebanyak 1 persen senilai Rp 9.849 milliar, di mana perolehan tahun 2017 adalah Rp 9.961 milliar.
ADVERTISEMENT
Selain Hero Supermarket, PT Central Retail Indonesia juga mengumumkan bahwa akan menutup satu gerai Central Department Store di Neo Soho Mall pada 18 Februari 2019. Namun perusahaan mengklaim tak ada PHK yang terjadi karena kebijakan itu.
Public Relations Department Manager PT Central Retail Indonesia, Dimas Wisnu Wardana, menyebut nantinya karyawan yang bekerja di Neo Soho Mall akan ditarik ke Grand Indonesia (GI). Sebab penjualan Central Retail akan dipusatkan di sana.
“Brand yang misalnya ada di GI, akan kami tarik ke GI. Begitu juga dengan karyawan yang direkrut oleh Central Retail akan kami tarik,” tegasnya.
Central Department Store. (Foto: Dok. Wikimedia)
zoom-in-whitePerbesar
Central Department Store. (Foto: Dok. Wikimedia)
Sementara itu, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, meminta jika perusahaan memang harus melakukan PHK kepada pekerja agar membayar hak sesuai ketentuan yang berlaku pada UU Ketenagakerjaan.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya persoalan tentang perusahaan yang tak menjalankan kewajibannya seusai melakukan PHK pernah terjadi di kasus 7-Eleven yang melakukan PHK terhadap 1.300 pekerja. Namun ketika itu, tak seluruhnya hak-hak karyawan diberikan.
“Sepengetahuan kami di kasus 7-Eleven memang perusahaan tidak membayarkan hak penuh karyawan. Ke depan yang seperti ini yang harus dikawal,” katanya.
Namun demikian, dia berharap, perusahaan ritel yang menutup gerainya tidak menjadikan PHK terhadap karyawan menjadi opsi pertama, melainkan menempatkan karyawan yang terdampak ke bagian lain di perusahaan yang masih kosong.
“Karena mereka mungkin sudah berkeluarga, mungkin umur sudah tidak mungkin mendaftar di lain tempat,” papar Said Iqbal.
Sebelumnya di tahun 2018, perusahaan ritel besar, PT Mitra Adiperkasa Tbk (MAPI) menutup gerai Lotus dan Debenhams miliknya. Sementara di tahun 2017, perusahaan ritel yang tercatat menutup gerai ialah Matahari, Ramayana, hingga GAP.
ADVERTISEMENT
Pada saat itu, MAPI hingga GAP mendistribusikan pegawai di outlet yang terdampak ke usaha lain yang sebelumnya dibicarakan dengan karyawan. Said Iqbal berharap kebijakan itu bisa ditiru oleh perusahaan ritel lain yang akan menutup gerai.
“Gelombang PHK ini memang sedang terjadi. Pemerintah di sini juga seharusnya tidak tinggal diam, ikut awasi dinamika gelombang PHK,” ucapnya.