Gerindra Tolak Lanjutkan Pembahasan Revisi UU Minerba

27 September 2019 10:02 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi tambang batu bara Foto: Sigid Kurniawan/Antara
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi tambang batu bara Foto: Sigid Kurniawan/Antara
ADVERTISEMENT
Partai Gerindra menolak melanjutkan pembahasan revisi Undang-Undang Mineral dan Batubara (UU Minerba) pada masa kerja periode 2014-2019. Sebab masa kerja DPR RI masa periode ini akan berakhir dalam waktu dua hari ke depan.
ADVERTISEMENT
Ketua Kelompok Fraksi (Kapoksi) Gerindra Komisi VII Ramson Siagian menilai dengan waktu yang sempit, akan sangat dipaksakan jika pembahasan RUU Minerba ini tetap dilakukan.
"Kami dari Poksi VII Gerindra, dan sesuai arahan pimpinan, dengan tegas menolak pembahasan RUU Minerba yang dipaksakan di periode 2014-2019 ini yang tinggal 2 hari kerja. Apalagi kalau rencana penetapannya tidak sesuai dengan mekanisme pembuatan UU," kata dia dalam pesan singkat yang diterima kumparan, Jumat (27/9).
Dia juga menegaskan bahwa pemerintah hingga saat ini belum menyerahkan Daftar Isian Masalah (DIM) RUU Minerba ke Komisi VII. Alasannya karena DIM tersebut belum ditandatangani oleh menteri yang terlibat, yakni Menteri Keuangan, Menteri Perindustrian, Menteri Hukum dan HAM, dan Menteri Dalam Negeri.
Ilustrasi Partai Gerindra Foto: Fitra Andrianto/kumparan
Kata dia, kemarin (26/9) memang ada rapat dengar pendapat (RDP) antara Komisi VII dengan eselon-eselon I Kementerian ESDM dan yang lainnya. Tapi dalam rapat tersebut tidak ada penyerahan DIM yang sah dari pemerintah, melainkan draft DIM karena belum ada tanda tangan semua menteri.
ADVERTISEMENT
"Semalam saya WA (hubungi) Sekjen ESDM bahwa pemerintah belum ada kesepakatan atau keputusan tentang DIM dari pemerintah," lanjutnya.
Ramson menjelaskan, secara teknis mekanisme pembahasan Revisi UU Minerba bisa dilakukan kalau sudah ada rapat kerja penyerahan DIM secara sah oleh pemerintah yang diwakili oleh menteri terkait yang ditugaskan oleh Presiden RI kepada Komisi VII. Langkah itu baru bisa dianggap sah sebagai penyerahan DIM dari pemerintah.
Setelah itu, baru diadakan rapat kerja antara Komisi VII DPR dengan pemerintah (diwakili Menteri) untuk membahas atau menyisir DIM yang diajukan secara sah oleh pemerintah. Lalu dibentuklah Panitia Kerja (Panja) oleh Komisi VII bersama pemerintah.
"Tapi Rabu kemarin juga belum ada raker resmi dengan pemerintah (yang diwakili oleh menteri yang ditunjuk Presiden). Jadi rapat Kamis kemarin belum bisa membentuk Panja RUU Minerba," jelasnya.
ADVERTISEMENT
Menurut dia, Panja RUU Minerba, adalah gabungan antara fraksi fraksi di Komisi VII dengan perwakilan pemerintah yaitu eselon I yang ditugaskan oleh pemerintah. Jadi, dia membantah bahwa sudah dibentuk panja RUU Minerba itu karena belum ada gabungan anggota fraksi fraksi di Komisi VI bersama perwakilan pemerintah.
"Kalau panja hanya dari Komisi VII itu bisa tapi hanya panja untuk fungsi pengawasan," ucapnya.
Ramson tak menampik bahwa ada upaya yang mau memaksakan pengesahan RUU Minerba menjadi UU pada periode kali ini, sehingga ada potensi melanggar Undang-Undang pembentukan UU. Padahal, UU dikatakan sah kalau proses pembuatan UU/Hukum itu sesuai dengan UU/Hukum yang mengatur pembuatan UU/Hukum tersebut.
Belum lagi masalah substansi UU/Hukum tersebut. Terkait RUU Minerba, untuk memastikan substansinya sesuai dengan UUD 45 (dalam hal ini pasal 33) ini bakal memerlukan waktu pembahasan yang tidak sebentar antara DPR dan perwakilan pemerintah.
ADVERTISEMENT