Gugat Boeing, Pengacara Korban JT 610 Pernah Perkarakan Maskapai RI

16 November 2018 14:30 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Perusahaan Boeing (Foto: REUTERS/Jim Young)
zoom-in-whitePerbesar
Perusahaan Boeing (Foto: REUTERS/Jim Young)
ADVERTISEMENT
Keluarga Rio Nanda Pratama, salah seorang korban tewas dalam jatuhnya pesawat Lion Air JT 610 pada 29 Oktober 2018 lalu, menggugat The Boeing Company dengan menggandeng pengacara Amerika Serikat (AS) dari Firma Hukum Colson Hicks Eidson dan BartlettChen LLC. Sebelumnya, Firma Hukum Colson Hicks Eidson juga pernah memperkarakan kasus kecelakaan maskapai penerbangan Indonesia.
ADVERTISEMENT
Dikutip dari situs resminya, hukum penerbangan memang menjadi salah satu spesialisasi firma yang berkantor pusat di Florida, Amerika Serikat itu. Colson Hicks Eidson mengaku telah menangani puluhan kecelakaan penerbangan, yang terjadi di seluruh dunia atas nama penumpang.
"Perusahaan telah berhasil menyelesaikan sejumlah kasus kecelakaan pesawat sebelumnya, termasuk yang terjadi di Indonesia," dikutip kumparan dari laman colson.com.
Kasus-kasus penerbangan di Indonesia, yang pernah ditangani Colson yaitu penerbangan Garuda GA 152, yang jatuh di Sibolangit, Sumatera Utara, pada 26 September 1997. Seluruh penumpang dan awak sebanyak 222 orang dari pesawat Airbus A300-B4 itu tewas.
Doa dan tangisan keluarga korban Lion Air saat diserahterimakan peti jenazah. (Foto: Nabila Fatiara/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Doa dan tangisan keluarga korban Lion Air saat diserahterimakan peti jenazah. (Foto: Nabila Fatiara/kumparan)
Colson yang sudah berpraktik selama 50 tahun tersebut, juga ikut memperkarakan kasus penerbangan Adam Air 574 yang jatuh di Perairan Majene pada 1 Januari 2007 dan menewaskan seluruh penumpangnya. Selain itu, juga penerbangan Lion Air 538 yang tergelincir di Bandara Adi Sumarmo, Solo, Jawa Tengah pada pada 30 November 2004.
ADVERTISEMENT
Selain melibatkan Colson, gugatan keluarga Pramata kepada Boeing juga didampingi oleh Firma Hukum BartlettChen LLC.
Curtis B. Miner dari firma hukum tersebut, merupakan seorang lulusan Yale University dan Harvard Law School dan telah menjadi pengacara selama hampir 25 tahun. Firma hukum BartlettChen juga telah menangani sejumlah klaim atas nama penumpang, yang terlibat dalam kecelakaan penerbangan.
Gugatan keluarga Pratama kepada Boeing diajukan, karena pembuat pesawat 737 Max 8 yang digunakan dalam penerbangan JT 610 itu, telah gagal memperingatkan klien dan pilot pesawat jenis itu mengenai perubahan sistem kontrol penerbangan yang signifikan.