Gugatannya Ditolak, RAPP: Kami Akan Patuhi Arahan Kementerian LHK

21 Desember 2017 15:51 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Lahan Gambut (Foto: Badan Restorasi Gambut/facebook)
zoom-in-whitePerbesar
Lahan Gambut (Foto: Badan Restorasi Gambut/facebook)
ADVERTISEMENT
PT Riau Andalan Pulp & Paper (RAPP) menerima putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang menolak gugatan perusahaan terkait pembatan Rencana Kerja Usaha oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
ADVERTISEMENT
Direktur Hubungan Korporasi APRIL Group, Agung Laksamana, mengatakan perusahaan menghormati putusan tersebut. Meskipun revisi Rencana Kerja Usaha (RKU) akan berdampak cukup besar terhadap kegiatan perusahaan, dia memastikan akan mematuhi aturan dari KLHK.
"Kami akan terus mendukung tujuan-tujuan pembangunan berkelanjutan dan upaya pemerintah dalam mengurangi dampak perubahan iklim dengan melakukan investasi secara signifikan terkait konservasi dan restorasi lahan gambut," kata Agung dalam keterangan tertulisnya, Kamis (21/12).
Agung mengklaim perusaahaan sudah menjalankan program restorasi ekosistem gambut di Riau sejak 2013. Saat ini ada 150,000 hektare hutan gambut dengan investasi USD 100 juta dollar selama 10 tahun ke depan, sebagai bagian dari program restorasi dan konservasi di Indonesia.
"Kami akan terus berupaya memenuhi komitmen perusahaan untuk mengkonservasi 1 hektare untuk setiap hektare hutan tanaman; saat ini telah mencapai 83% atau 419.000 hektare hutan yang saat ini dikonservasi dan restorasi," ujarnya.
ADVERTISEMENT
Dalam menjalankan usaha, kata Agung, perusahaan mematuhi peraturan dan perundangan yang berlaku. DIa mengatakan pendekatan yang seimbang antara perlindungan lingkungan dan kegiatan produksi memberikan hasil nyata, baik bagi pertumbuhan ekonomi dan sosial di tingkat propinsi hingga pedesaan.
Fokus kami saat ini adalah mensosialisasikan hasil putusan PTUN pada manajemen operasional serta memastikan kesejahteraan para karyawan dan kontraktor Perusahan yang terdampak atas putusan pengadilan hari ini.
Lahan gambut Riau. (Foto: Dok. www.aprilasia.com)
zoom-in-whitePerbesar
Lahan gambut Riau. (Foto: Dok. www.aprilasia.com)
Sebelumnya, Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara menolak gugatan yang diajukan perusahaan milik taipan Sukanto Tanoto tersebut terkait penerbitan Surat Keputusan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 5322 soal pembatalan rencana kerja usaha periode 2010-2019.
Sidang putusan yang digelar hari ini, Kamis (21//12) dipimpin Hakim Ketua Oenoen Pratiwi dan anggota Becky Christian serta Bagus Darmawan dan bertindak sebagai panitera pengganti Eni Nuraeni.
ADVERTISEMENT
Pemerintah menolak Rencana kerja RAPP karena dinilai tidak sesuai sesuai Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dan Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut.