Hakim PTUN Tolak Gugatan RAPP Soal Pembatalan Rencana Kerja Usaha

21 Desember 2017 15:18 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
PT RAPP (Riau Andalan Pulp & Paper) (Foto: Dok.  grandyasa via Google Map)
zoom-in-whitePerbesar
PT RAPP (Riau Andalan Pulp & Paper) (Foto: Dok. grandyasa via Google Map)
ADVERTISEMENT
Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara menolak gugatan yang diajukan PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) terkait penerbitan Surat Keputusan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 5322 soal pembatalan rencana kerja usaha (RKU) periode 2010-2019.
ADVERTISEMENT
Sidang putusan yang digelar hari ini, Kamis (21//12) dipimpin Hakim Ketua Oenoen Pratiwi dan anggota Becky Christian serta Bagus Darmawan dan bertindak sebagai panitera pengganti Eni Nuraeni.
Sekretaris Jenderal KLHK, Bambang Hendroyono, menyambut baik putusan PTUN. Dia meminta agar perusahaan milik taipan Sukanto Tanoto tersebut segera merevisi Rencana Kerja Usaha.
"Perusahaan harus segera selesaikan RKU yang harus direvisi. Patuhi aturan untuk menyelesaikannya. Kami sudah menyurati, mengembalikan usulan RKU RAPP pada 8 Desember 2017," kata Bambang kepada kumparan (kumparan.com), Kamis (21/12).
Bambang meminta agar perusahaan tidak berkelit dan cukup mematuhi peraturan yang berlaku. Dia mengatakan RKU perusahaan yang menjadi persoalan adalah karena tidak memasukan komitmen kelestarian ekosistem gambut dalam usahanya.
"Selesaikan saja revisinya berdasarkan aturan soal ekosistem gambut. Kalau revisi bisa selesai besok, maka perusahaan bisa berjalan (lagi) segera," ujarnya.
Lahan Gambut (Foto: Badan Restorasi Gambut/facebook)
zoom-in-whitePerbesar
Lahan Gambut (Foto: Badan Restorasi Gambut/facebook)
Pemerintah menolak Rencana kerja RAPP karena dinilai tidak sesuai sesuai Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dan Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut.
ADVERTISEMENT
Dari sekian banyak perusahaan Hutan Tanaman Industri (HTI) yang beroperasi di Indonesia, RAPP merupakan salah satu yang dinilai belum menyampaikan komitmennya untuk pemuliha dan perlindungan lahan gambut.
Kepatuhan perusahaan HTI berbasis gambut sangat penting, karena selama ini ekosistem gambut mudah terbakar dan menjadi salah satu penyebab terjadinya kebakaran hutan dan lahan (karhutla) selama lebih dari 20 tahun di Indonesia.