Hambatan Pajak UMKM, Kurang Kesadaran dan Rumitnya Perkara Teknis

8 Januari 2019 13:35 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Konferensi Pers Pra-acara Fintax Fair 2019 di Jakarta, Selasa (8/1). (Foto: Nurul Nur Azizah/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Konferensi Pers Pra-acara Fintax Fair 2019 di Jakarta, Selasa (8/1). (Foto: Nurul Nur Azizah/kumparan)
ADVERTISEMENT
Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) memang jadi sektor yang berperan penting dalam mendongkrak perekonomian rakyat.
ADVERTISEMENT
Namun, dalam upayanya tersebut UMKM masih diselimuti kendala dalam mengurus pajak yaitu pemahaman sadar pajak yang kurang dan proses mengurusnya yang masih perlu disederhanakan.
Founder Center For Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo mengatakan, pajak semestinya tak hanya sekadar dikomunikasikan kepada pelaku UMKM sebagai kewajiban semata. Lebih jauh, pajak perlu dipandang juga bermanfaat bagi UMKM.
“Pajak supaya jadi driver kalau kita paham akan dapat benefit karena kalau pajak kita juga derma ke sesama pelaku UMKM,” katanya di konferensi pers pra-acara Fintax Fair 2019 di Hotel Artotel, Jakarta, Selasa (8/1).
Penekanan komunikasi itu, kata Yustinus, bisa mendorong pelaku UMKM untuk lebih sadar dan sukarela membayar pajak. Apalagi, kebijakan pajak yang baik serta pelaku usaha tertib pajak menurutnya juga bermanfaat untuk menarik investor makin melirik usaha UMKM itu sendiri.
Konferensi Pers Pra-acara Fintax Fair 2019 di Jakarta, Selasa (8/1). (Foto: Nurul Nur Azizah/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Konferensi Pers Pra-acara Fintax Fair 2019 di Jakarta, Selasa (8/1). (Foto: Nurul Nur Azizah/kumparan)
“Para pelaku UMKM termasuk startup bisnis menjadi besar harus dimulai dengan benar kalau (dalam pajak), kalau mulai dengan salah akan jadi masalah kompleks karena kan merugikan bisnisnya sendiri ke depan,” terang dia.
ADVERTISEMENT
Tak hanya soal kesadaran pajak, kata dia, hambatan lain UMKM ialah proses pembayaran pajak yang dinilai masih merepotkan.
“Ini cukup umum di Indonesia membayar pajaknya sudah, di lapangan berbeda-beda penafsiran, aturan pajak kita cukup rumit sekarang ada reformasi yang mulai menyederhanakan itu,” ujarnya.
Yustinus mengapresiasi langkah pemerintah dalam upaya digitalisasi pajak, namun pada penerapan di lapangan pelaku UMKM masih kesulitan dalam prosedur teknis seperti memasukkan data hingga pelaporan.
“Peran stakeholder mengedukasi sejak awal, tahu prosedur dan aplikasi yang membantu pembuatan pencatatan laporan dengan baik, jangan sampai waktu usaha malah banyak terbuang bukan buat bisnis tapi mengurus pelaporan pajak,” pungkas dia.