Harga Avtur Naik, Kemenhub Akan Revisi Aturan Tarif Batas Atas Pesawat

24 Juli 2018 16:37 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pesawat di bandara (Foto: Thinstock)
zoom-in-whitePerbesar
Pesawat di bandara (Foto: Thinstock)
ADVERTISEMENT
Pemerintah berencana untuk melakukan revisi tarif batas bawah dan batas atas pesawat. Sebab harga Bahan Bakar Minyak (BBM) bagi pesawat, Avtur terus naik sehingga tarif batas bawah perlu dinaikkan.
ADVERTISEMENT
Menurut Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Agus Santoso, pembahasan mengenai revisi tarif batas atas dan bawah telah dibahas oleh berbagai pihak terkait.
"Sudah, kami sudah melakukan evaluasi harga avtur dan sudah merumuskan harga batas atasnya," ucap Agus saat ditemui di Red House Air Asia, Tangerang, Selasa (24/7).
Dia mengakui, apabila tarif batas bawah dan batas atas pesawat tak juga direvisi, perusahaan penerbangan bisa merugi. Aturan mengenai hal tersebut terakhir direvisi di tahun 2016.
"(Pengumuman revisi tarif batas atas dan bawah) nanti akan diumumkan dalam dua minggu ini," jelasnya.
Sementara itu, Direktur Utama PT Air Asia Indonesia, Dendy Kurniawan mengapresiasi rencana revisi aturan itu. Menurut dia, harga BBM pesawat berkontribusi sebesar 35 persen dari total biaya operasional.
ADVERTISEMENT
"Kami berharap harga avtur sama dengan yang di luar negeri. Jika harga avtur kami turun pasti harga tiket juga turun dan akan dirasakan langsung masyarakat," katanya.