news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Harga Batu Bara untuk PLN Dipatok Maksimal USD 70 per Ton

9 Maret 2018 11:33 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Truk milik PT Andaro membawa muatan batu bara (Foto: Antara Foto/Prasetyo Utomo)
zoom-in-whitePerbesar
Truk milik PT Andaro membawa muatan batu bara (Foto: Antara Foto/Prasetyo Utomo)
ADVERTISEMENT
Pemerintah memutuskan harga batu bara khusus untuk Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) milik PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) atau PLN, dipatok maksimal sebesar USD 70 per ton. Pematokan harga batu bara ini dimaksudkan untuk menjaga keuangan PLN agar tetap sehat, tanpa harus menaikkan tarif listrik hingga akhir 2019.
ADVERTISEMENT
Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik dan Kerja Sama (KLIK) Kementerian ESDM, Agung Pribadi menjelaskan, harga jual batu bara ke PLN dipatok sebesar USD 70 per ton atau mengikuti Harga Batu bara Acuan (HBA) tiap bulan jika HBA lebih rendah dari USD 70 per ton.
“Harga batu bara untuk kelistrikan nasional dipatok USD 70/ton atau pada HBA tiap bulan, mengikuti mana yang lebih rendah,” katanya dalam pernyataan pers di kantornya, Jumat (9/3).
Selain mematok harga, pemerintah juga memutuskan aturan ini berlaku surut mulai 1 Januari 2018. Sehingga kontrak-kontrak penjualan yang sudah berjalan sejak 1 Januari 2018, harus disesuaikan dengan keputusan ini.
Keterangan pers Menteri ESDM dan Dirut PLN (Foto: Resya Firmansyah/ kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Keterangan pers Menteri ESDM dan Dirut PLN (Foto: Resya Firmansyah/ kumparan)
Kementerian ESDM juga mematok jatah pembelian maksimal oleh PLN, sebanyak 100 juta ton per tahun atau sesuai dengan kebutuhan batu bara untuk pembangkit yang tidak melebihi 100 juta ton per tahun. Aturan ini berlaku hingga Desember 2019, dan untuk setelahnya akan ditinjau kembali.
ADVERTISEMENT
Agung menambahkan, pematokan harga ini juga telah mempertimbangkan bahwa perusahaan tambang batu bara tidak akan mengalami kerugian, meskipun keuntungannya akan menurun. Tapi dengan kebijakan ini, tarif listrik bisa dipertahankan tidak naik hingga akhir 2019, sehingga daya beli masyarakat tetap terjaga.