Harga Mobil Listrik Bisa Turun, Cuma Beda 15 Persen dengan Mobil Biasa

15 Agustus 2019 18:18 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Mobil listrik dipamerkan di SPBU Pertamina Kuningan, Jakarta Selatan. Foto: Resya Firmansyah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Mobil listrik dipamerkan di SPBU Pertamina Kuningan, Jakarta Selatan. Foto: Resya Firmansyah/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Pemerintah berharap harga mobil listrik akan turun setelah adanya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) untuk Transportasi Jalan.
ADVERTISEMENT
Menteri Perindustrian, Airlangga Hartarto, mengatakan bahwa saat ini mobil listrik harganya lebih mahal 40 persen dari mobil konvensional.
Dengan adanya sejumlah insentif yang diberikan pemerintah, maka selisih harganya menjadi 15 persen dari mobil konvesional, atau berkurang 25 persen.
"Tidak sangat murah, tapi kalau sekarang bedanya 40 persen, dengan kebijakan itu 10-15 persen dari mobil combustion engine," ujar Airlangga di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Kamis (15/8).
Airlangga melanjutkan, nantinya pemerintah juga akan membebaskan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) untuk mobil listrik.
Namun hal ini dilakukan dengan merevisi Peraturan Pemerintah (PP) 41 Tahun 2013 tentang Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor yang Dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).
ADVERTISEMENT
"PPnBM adanya di revisi PP 41, jadi kita masih nunggu revisi PP 41. Ada Perpres ada PP, teknisnya di PP, fiskalnya di PP. Untuk mobil listrik 0 persen," tambahnya.