Harga Mobil Listrik Bisa Turun, Cuma Beda 15 Persen dengan Mobil Biasa
ADVERTISEMENT
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Pemerintah berharap harga mobil listrik akan turun setelah adanya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) untuk Transportasi Jalan.
ADVERTISEMENT
Menteri Perindustrian, Airlangga Hartarto, mengatakan bahwa saat ini mobil listrik harganya lebih mahal 40 persen dari mobil konvensional.
Dengan adanya sejumlah insentif yang diberikan pemerintah, maka selisih harganya menjadi 15 persen dari mobil konvesional, atau berkurang 25 persen.
"Tidak sangat murah, tapi kalau sekarang bedanya 40 persen, dengan kebijakan itu 10-15 persen dari mobil combustion engine," ujar Airlangga di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Kamis (15/8).
Airlangga melanjutkan, nantinya pemerintah juga akan membebaskan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) untuk mobil listrik .
Namun hal ini dilakukan dengan merevisi Peraturan Pemerintah (PP) 41 Tahun 2013 tentang Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor yang Dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).
ADVERTISEMENT
"PPnBM adanya di revisi PP 41, jadi kita masih nunggu revisi PP 41. Ada Perpres ada PP, teknisnya di PP, fiskalnya di PP. Untuk mobil listrik 0 persen," tambahnya.
Live Update
Helikopter yang mengangkut Presiden Iran Ebrahim Raisi mengalami kecelakaan di Varzeghan, Provinsi Azerbaijan Timur, Iran. Hingga kini belum diketahui bagaimana kondisi Presiden Iran tersebut
Updated 20 Mei 2024, 9:21 WIB
Aktifkan Notifikasi Breaking News Ini