Harga Tiket Pesawat Mahal, INACA Klaim Masih Sesuai Aturan Kemenhub

11 Januari 2019 13:35 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tiket Pesawat  (Foto: Thinkstock )
zoom-in-whitePerbesar
Tiket Pesawat (Foto: Thinkstock )
ADVERTISEMENT
Indonesia National Air Carrier (INACA) mengklaim harga tiket pesawat yang saat ini dikeluhkan mahal oleh masyarakat, masih sesuai koridor tarif batas atas yang diatur Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
ADVERTISEMENT
Menurut Sekretaris Jenderal INACA Tengku Burhanuddin, harga tiket pesawat tersebut menyesuaikan permintaan yang masih tinggi pada periode liburan Natal dan Tahun Baru 2019, khususnya ke sejumlah kota besar di Indonesia.
"Masih sesuai koridor tarif batas atas yang diatur. INACA memproyeksikan periode peak season Natal dan Tahun Baru 2019 masih akan berlangsung hingga tanggal 14 Januari 2019 mendatang," kata Tengku dalam keterangan tertulisnya, Jumat (11/1).
Dia menjelaskan, maskapai menjual harga tiket disesuaikan dengan peningkatan biaya pendukung seperti biaya navigasi, biaya bandara, avtur, dan kurs dolar yang fluktuatif.
Deretan pesawat di Bandara Soekarno-Hatta di Tangerang. (Foto: AFP PHOTO / Adek Berry)
zoom-in-whitePerbesar
Deretan pesawat di Bandara Soekarno-Hatta di Tangerang. (Foto: AFP PHOTO / Adek Berry)
Sementara komponen harga tiket yang ditetapkan maskapai terdiri dari atau gabungan sejumlah komponen biaya selain basic fare yang diatur Kemenhub. Biaya itu yakni asuransi, PPN, dan Passenger Service Charge (PSC) yang juga cukup besar.
ADVERTISEMENT
INACA memastikan maskapai penerbangan yang tergabung dalam asosiasinya mematuhi dan berkoordinasi secara intensif dengan Kemenhub dalam memastikan kebijakan penetapan harga tiket pesawat sesuai aturan yang berlaku.
Adapun mekanisme formulasi perhitungan dan penetapan tarif batas atas dan batas bawah penumpang pelayanan kelas ekonomi angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) nomor 14/2016.