Hari Terakhir Lapor SPT, Kantor Pajak Buka Hingga Pukul 5 Sore

31 Maret 2018 10:25 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Suasana di Kantor Pajak jelang batas akhir SPT. (Foto: Pranamya Dewati/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Suasana di Kantor Pajak jelang batas akhir SPT. (Foto: Pranamya Dewati/kumparan)
ADVERTISEMENT
Di hari terakhir pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) bagi wajib pajak orang pribadi, Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak akan membuka pelayanan hingga pukul 17.00 waktu setempat. Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi kepadatan wajib pajak yang ingin melaporkan SPT pajak secara manual.
ADVERTISEMENT
Salah satu staf Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Menteng Dua, Jakarta, Pusat, Putri, mengungkapkan bahwa normalnya KPP melayani wajib pajak pada hari kerja yaitu Senin-Jumat pada pukul 08.00-16.00 wib.
"Karena hari ini hari terakhir bukanya sampe jam 17.00 WIB, belum ada perpanjangan sih sejauh ini," ungkap dia kepada kumparan (kumparan.com) di Gedung KPP Menteng Dua, Jakarta Pusat, Sabtu (31/3).
Antrean di Kantor Pajak jelang batas akhir SPT. (Foto: Pranamya Dewati/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Antrean di Kantor Pajak jelang batas akhir SPT. (Foto: Pranamya Dewati/kumparan)
Putri mengatakan wajib pajak bisa mengupdate informasi mengenai pelaporan SPT melalui sosial media seperti via Facebook di DitjenPajakRI, Twitter : @ditjenpajakri dan Instagram : ditjenpajakri.
"Nanti kalau ada informasi baru bisa pantau di sosial media," imbuhnya.
Sementara itu, untuk pelaporan SPT via online atau e-filling, akan diterima hingga pukul 23.59 WIB.
ADVERTISEMENT
"Untuk e-filling, kita masih melayani sampai jam 23.59 WIB," tutupnya.
Berdasarkan pantuan di lapangan sampai dengan pukul 10.00 WIB, KPP Menteng Dua mulai dipadati wajib pajak.
Sekadar informasi, pelaporan SPT bagi wajib pajak orang pribadi paling lambat pada 31 Maret 2018. Sementara untuk wajib pajak badan pada 30 April 2018. Jika telat dari tenggat waktu tersebut, maka dikenakan denda Rp 100.000 bagi wajib pajak orang pribadi dan Rp 1 juta bagi wajib pajak badan.
Berdasarkan data Ditjen Pajak hingga 29 Maret 2018, terdapat 9,2 juta wajib pajak yang melaporkan SPT, baik secara online maupun konvensional. Jumlah itu meningkat 12% dari periode yang sama tahun lalu.