Hasil Investigasi Tumpahan Minyak di Balikpapan Versi Pertamina

26 April 2018 15:14 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Membersihkan tumpahan minyak di Balikpapan. (Foto: Dok. Pertamina)
zoom-in-whitePerbesar
Membersihkan tumpahan minyak di Balikpapan. (Foto: Dok. Pertamina)
ADVERTISEMENT
PT Pertamina (Persero) telah meminta tim ahli independen untuk menyelidiki kasus tumpahan minyak di Teluk Balikpapan. Tim ahli yang dipercaya berasal dari PT Dewi Rahmi atau Derra Diving.
ADVERTISEMENT
Kuasa hukum Pertamina, Otto Hasibuan, mengatakan hasil dari penyelidikan itu menemukan bahwa pipa Pertamina yang berada di laut telah tertarik sejauh 120 meter. Setelah itu, pipa patah yang menyebabkan minyak tumpah.
"Kenapa bisa patah? Dugaan kuat itu ditarik oleh jangkar, ada kapal di sana melego jangkar terus ditarik. Kenapa berkesimpulan seperti itu? Hasilnya setelah diangkat pipa itu kelihatan. Jadi bukan bocor, tetapi patah berbentuk V," kata Otto saat konperensi pers di Penang Bistro, Jakarta, Kamis (26/4).
Lebih lanjut, Otto menjelaskan, kerusakan pipa terjadi akibat mechanical force yang sangat besar. Indikasi utamanya adalah akibat gerakan tarikan jangkar yang telah memindahkan pipa dari posisi sebelumnya dan juga adanya tarikan.
ADVERTISEMENT
"Jadi bukan karena kebocoran dari pipa, lalu minyak tumpah. Tapi pipa yang ketarik jangkar itu patah menjadi dua bagian, bentuk V itu," jelasnya.
Adapun kecurigaan penyebab tumpahan minyak adalah Kapal MV Ever Judger lantaran kapal berbendera Panama itu saat kejadian tengah berada di sekitar lokasi. Diduga, kapal menjatuhkan jangkar dan mengenai pipa milik Pertamina hingga tertarik sejauh 120 meter.
Padahal, kata Otto, di wilayah pipa berada telah terpasang Buoy sebagai penanda lokasi bagi kapal yang mendekat ke lokasi. Dengan adanya Buoy, mestinya tidak boleh ada yang menjatuhkan jangkar di lokasi tersebut.
Otto mengklaim, setiap kapal yang lewat, ada peta yang langsung memberikan early warning untuk melarang melego jangkar di sekitar wilayah itu. Di situ juga, ungkap Otto, ada menara penanda di Penajam. Dengan adanya menara ini, harusnya kapal sudah tahu bahwa ada pipa di bawah laut.
ADVERTISEMENT
"Jadi sudah banyak indikator mengetahui bahwa pipa terpasang. Karena itu kami menduga tumpahan ini minyak ini karena ada pihak ketiga, Kapal MV Ever Judger ini yang melempar jangkar dan akhirnya merusak aset negara," katanya.
Berdasarkan penemuan dugaan pengrusakan yang dilakukan Kapal MV Ever Judger, kata Otto, pihaknya akan mensomasi mereka. Surat somasi akan dilayangkan secepatnya setelah ada persetujuan Pertamina.
"Besok juga bisa dilayangkan. Tapi tunggu perintah Pertamina dulu," katanya.