Hati-hati, 6 Perusahaan Investasi Ini Tak Punya Izin dari OJK

25 Mei 2018 8:09 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) (Foto: Antara/Akbar Nugroho Gumay)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) (Foto: Antara/Akbar Nugroho Gumay)
ADVERTISEMENT
Satgas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan mengimbau masyarakat untuk berhati-hati terhadap penawaran produk atau kegiatan usaha dari 6 entitas yang telah dipantau dan diidentifikasi pada Mei 2018.
ADVERTISEMENT
Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam L. Tobing, mengatakan imbauan tersebut dikeluarkan karena entitas tersebut tidak memiliki izin usaha pemasaran produk dan penawaran investasi sehingga berpotensi merugikan masyarakat karena imbal hasil atau keuntungan yang dijanjikan tidak masuk akal.
Menurut Tongam, kegiatan perusahaan tersebut selama ini sudah dipantau Satgas Waspada Investasi berdasarkan informasi yang disebarkan perusahaan dan pengaduan masyarakat. Satgas, kata dia, secara cepat merespon informasi tersebut untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat.
"Satgas telah mengundang perusahaan-perusahaan tersebut dan mendorong entitas tersebut untuk mengurus perizinannya sesuai ketentuan perundang-undangan. Seluruh instansi terkait telah berkomitmen untuk memperlancar proses perizinan kegiatan usaha tersebut sepanjang telah memenuhi persyaratan," kata Tongam seperti dikutip dari laman resmi OJK, Jumat (25/5).
ADVERTISEMENT
Satgas Waspada Investasi meminta masyarakat selalu berhati-hati dalam menggunakan dananya terutama menjelang hari raya Idul Fitri. Jangan sampai tergiur dengan iming-iming keuntungan yang tinggi tanpa melihat risiko yang akan diterima.
Menurut dia, peran serta masyarakat sangat diperlukan untuk tidak menjadi peserta kegiatan entitas tersebut dan segera melaporkan apabila terdapat penawaran investasi yang tidak masuk akal.
Adapun Informasi mengenai daftar perusahaan yang tidak memiliki izin dari otoritas berwenang dapat diakses melalui Investor Alert Portal pada www.sikapiuangmu.ojk.go.id.
Jika menemukan tawaran investasi yang mencurigakan, masyarakat dapat mengkonsultasikan atau melaporkan kepada Layanan Konsumen OJK 157, email [email protected] atau [email protected].
Berikut 6 perusahaan tersebut:
1. PT Medussa Multi Business Centre Tour & Travel. Lokasi di Jakarta (Sistem keagenan dan waralaba tanpa izin) 2. PT Arafah Tamasya Mulia. Lokasi di Balikpapan (Travel umrah tanpa izin) 3. PT Bandung Eco Sinergi Teknologi (BEST)/ Sinergy World/ Eco Racing. Lokasi di Bandung (Penjualan paket usaha produk Eco Racing (produk untuk meningkatkan oktan bahan bakar minyak), LVN Series (produk kecantikan), dan Kopi EcoMaxx secara multi level marketing tanpa izin). 4. PT Duta Bisnis School/PT Duta Future International. Lokasi di Bandung (Edukasi dan penjualan pulsa secara multi level marketing tanpa izin). 5. PT Bes Maestro Waralaba/ Klik & Share / www.klikshare.co.id/. Lokasi di Bandung (Jasa periklanan secara multi level marketing tanpa izin). 6. GainMax Capital Limited/ Gainmax.co.uk/ gainmaxcapital.blogspot.co.id/ . Lokasi di Inggris (Perdagangan forex dan investasi tanpa izin).
ADVERTISEMENT