news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Hati-hati, Ada Penipuan Investasi Lewat Modus Perdagangan Bitcoin

30 November 2017 16:33 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Bitcoin (Foto: REUTERS/Dado Ruvic)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Bitcoin (Foto: REUTERS/Dado Ruvic)
ADVERTISEMENT
Investasi bitcoin semakin populer seiring harganya yang terus meroket. Per Selasa (28/11) lalu mencapai nilai 10 ribu dolar AS atau setara dengan Rp 135 juta. Bank Indonesia dengan tegas melarang perdagangan bitcoin. Namun hal tersebut tak menyurutkan minat investasi pada mata uang virtual ini.
ADVERTISEMENT
Akibat tingginya permintaan, beberapa perusahaan melakukan penipuan investasi berkedok bitcoin. Mereka bukannya menjual bitcoin tetapi malah menghimpun dana dan mengatakan akan memberikan keuntungan bonus bunga yang tinggi.
“Padahal kan harusnya tidak seperti itu. Kalau perdagangan kan kita jual, beli, barangnya masuk ke kita saja. Tapi jika dijanjikan bonus padahal tidak ada kegiatannya, ini yang masalah,” ungkap Ketua Satgas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tongam Lumban Tobing saat ditemui di Gedung OJK, Jakarta, Kamis (30/11).
Ilustrasi Bitcoin. (Foto: Dewi Rachmat K/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Bitcoin. (Foto: Dewi Rachmat K/kumparan)
Kasusnya mirip dengan SPS (share profit system) coin yaitu menawarkan profit berupa pasif income (pendapatan pasif) sebesar 1% per hari (tanpa syarat), refferal bonus 10% (tanpa batas), dan pairing bonus sebesar 10%. Padahal, menurut Tongam, setelah dianalisa pemberian bunga ini adalah tipuan dari manajemen perusahaan.
ADVERTISEMENT
Saat ini sudah ada empat entitas terkait mata uang digital yang telah dihentikan kegiatan usahanya oleh OJK. Yakni, Share Profit System Coin atau SPS Coin, Dua Coin Digital, Dinar Dirham Indonesia, Tractoventure atau Tracto Venture Network Indonesia, dan PT Purwa Wacana Tertata.
Ia mengimbau pada masyarakat yang ingin berinvestasi, meneliti terlebih dahulu kelegalan perusahaannya dan dapat ikut serta meningkatkan perekonomian Indonesia. Yang jelas, katanya, masyarakat wajib waspada sebelum berinvestasi dengan memperhatikan website penjual, produk, serta badan hukumnya.
“Karena pemerintah tidak akan mengembalikan uang kerugian karena investasi. Sehingga masyarakat yang harus berhati-hati ketika ada penawaran,” tegasnya.