Hati-hati Pinjaman Online Ilegal!

3 Juli 2019 10:28 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
com-Fintech Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
com-Fintech Foto: Shutterstock
ADVERTISEMENT
Kebutuhan akan dana cepat semakin meningkat. Dampaknya pinjaman online berbasis aplikasi semakin menjamur dan menjadi primadona masyarakat untuk menutupi kebutuhan yang sifatnya mendesak.
ADVERTISEMENT
Maklum, selain syaratnya tidak serumit mengajukan pinjaman ke bank, perusahaan fintech peer to peer (P2P) lending berlomba-lomba memberikan kemudahan dan kecepatan bagi calon nasabahnya yang ingin mengajukan pinjaman. Bahkan aplikasi tersebut dapat meminjamkan dana kepada nasabah tanpa harus memiliki kartu kredit atau jaminan apapun.
Cukup bermodalkan smartphone dan internet, melakukan pinjaman bisa dilakukan dari mana saja dan kapan saja. Kemudahan inilah yang membuat banyak masyarakat terlena untuk mengajukan pinjaman online.
Berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK), hingga Januari 2019, fintech sudah menyalurkan kredit hingga Rp 25,92 Triliun. Dari data tersebut dapat disimpulkan bahwa penyaluran pinjaman industri fintech berbasis P2P lending atau pinjaman online mengalami perkembangan yang signifikan.
com-Ilustrasi wanita sedang mengajukan pinjaman online Foto: Shutterstock
Namun meski saat ini aplikasi pinjaman online ada banyak dan sangat variatif, tidak semua fintech memiliki izin dari OJK. Padahal Izin dari OJK sangat penting untuk diperhatikan oleh masyarakat.
ADVERTISEMENT
Pasalnya, lembaga keuangan yang terdaftar di OJK menunjukkan pinjaman online memiliki legalitas yang jelas. Dengan terdaftar di OJK, nasabah juga akan mendapat perlindungan konsumen karena fintech tersebut sudah diawasi oleh badan di bawah pemerintah tersebut.
Saat ini, hanya ada 113 fintech lending yang terdaftar di OJK. Salah satunya adalah Finmas yang dirancang sebagai solusi bagi orang-orang yang tidak memiliki akses ke perbankan tradisional; seperti rekening bank, peringkat kredit, dan riwayat pembiayaan. Dengan memanfaatkan teknologi Finmas sukses memberdayakan puluhan ribu orang Indonesia untuk membangun masa depan finansial seseorang secara mandiri.
Keberadaan pinjaman online tak dimungkiri menjadi hal yang penting dan relevan bagi masyarakat. Pasalnya, pinjaman mampu merambah pasar yang tidak terjangkau bank (unbankable) serta bisa diakses dengan mudah. Namun pastikan lembaga telah memiliki kredibilitas dengan #PilihPakeYakin aplikasi pinjaman yang terdaftar resmi di OJK seperti Finmas.
ADVERTISEMENT
Story ini merupakan bentuk kerja sama dengan Finmas.