Hattrick, BPK Berikan Opini Disclaimer untuk Bakamla

28 Mei 2019 12:52 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi kapal Bakamla. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi kapal Bakamla. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
ADVERTISEMENT
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah melakukan pemeriksaan pada 87 laporan keuangan pemerintah pusat selama 2018. Hasilnya, 81 kementerian/lembaga dan 1 Laporan Bendahara Umum Negara (LKBUN) mendapat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
ADVERTISEMENT
Sementara itu, terdapat empat kementerian/lembaga yang mendapat opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP), yakni Kementerian PUPR, Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora), KPU, dan KPK.
BPK tidak memberikan opini atau Tidak Menyatakan Pendapat (TMP) alias Disclaimer pada laporan keuangan Badan Keamanan Laut (Bakamla).
"Itu di Bakamla (disclaimer), seperti tahun lalu juga tidak menyatakan pendapat," ujar Ketua BPK RI Moermahadi Soerja Djanegara di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (28/5).
Sayangnya, Moermahadi enggan menjelaskan lebih lanjut alasan disclaimer pada Bakamla tersebut. Pada laporan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester II 2018 juga tak dijelaskan secara rinci alasan BPK memberikan disclaimer tersebut.
"Ada beberapa pos saya enggak hafal," katanya.
Ketua BPK RI Moermahadi Soerja. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
Opini Disclaimer yang diberikan BPK terhadap laporan keuangan Bakamla bukanlah yang pertama kalinya. Pada 2016 dan 2017 BPK juga memberikan disclaimer pada laporan keuangan Bakamla.
ADVERTISEMENT
Namun demikian, secara total opini disclaimer yang diberikan BPK menurun dibandingkan 2017 yang terdapat dua kementerian dan lembaga, yakni Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dan Bakamla.
Dalam laporan IHPS hanya dijelaskan, tidak diberikannya opini WTP pada kementerian dan lembaga karena adanya permasalahan seperti kas dan setara kas, belanja dibayar dimuka, belanja barang, belanja modal, persediaan, aset tetap, konstruksi dalam pengerjaan, dan aset tak berwujud.