Hindari Pajak, Impor Jam Tangan dan Tas Mewah Paling Banyak Diakali

17 September 2018 16:19 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Dirjen Bea dan Cukai Heru Pambudi menggelar Konpers terkait Barang Kiriman Impor, Senin (17/9/18). (Foto:  Elsa Olivia Karina L Toruan/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Dirjen Bea dan Cukai Heru Pambudi menggelar Konpers terkait Barang Kiriman Impor, Senin (17/9/18). (Foto: Elsa Olivia Karina L Toruan/kumparan)
ADVERTISEMENT
Jam tangan dan tas wanita merupakan dua jenis barang mewah yang paling banyak diseludupkan dari luar negeri ke Indonesia, dengan diakali untuk menghindari pajak barang impor. Hal ini dikemukakan oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Heru Pambudi, saat ditemui di Gedung Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin (17/9).
ADVERTISEMENT
Heru menjelaskan, modus penyelundupan ini salah satunya dengan melakukan splitting (pemisahan), yakni sejumlah tas ataupun jam tangan dikirim secara terpisah dengan nilai transaksi yang kecil. Ini dilakukan agar para pembawanya terbebas dari biaya bea masuk, PPh, dan PPn.
“Kemarin batas minimal kan USD 100 nilai transaksinya. Kalau dia mengirim barang dengan nilai di atas itu, maka akan dikenakan PPh sebesar 10 persen, PPn 10 persen, dan bea masuk 7,5 persen,” papar Heru.
Bahkan, tambahnya, ada yang melakukan transaksi pengiriman hingga 400 kali dalam satu hari ke alamat dan tujuan yang sama. Dalam jumlah transaksi itu, diketahui jam tangan dan tas wanita menempati posisi teratas yang paling banyak diseludupkan.
Ilustrasi jam tangan (Foto: Dok. thinkstock)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi jam tangan (Foto: Dok. thinkstock)
“Ini kita ambil contoh yang transaksinya dia lakukan hingga 400 kali sehari dengan total nilai USD 20.311,77. Nah, dari transaksi ini diketahui yang paling banyak itu ada tas wanita sebanyak 145 dokumen pengiriman dengan total nilai USD 5.592 dan jam tangan sebanyak 25 dokumen dengan total nilai USD 1.871,” katanya lagi.
ADVERTISEMENT
Untuk periode satu tahun terakhir, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) menyatakan bahwa pihaknya mencatat nilai transaksi impor barang kiriman sebesar USD 448,4 juta. Angka ini maik sebesar 7,5 persen.
Sementara itu, untuk jumlah dokumen transaksi pengiriman tercatat ada sebanyak 13,8 juta dokumen di satu tahun terakhir sejak tahun 2017. Ini juga diketahui meningkat sebesar 19,03 persen dibanding leriode sebelumnya.