Hindari Pelanggaran Hukum, Inalum Gandeng Kejaksaan Agung

27 November 2018 16:43 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
MoU Jamdatun dengan Inalum dan Kajati Sumatera Utara. (Foto: Dok. Inalum)
zoom-in-whitePerbesar
MoU Jamdatun dengan Inalum dan Kajati Sumatera Utara. (Foto: Dok. Inalum)
ADVERTISEMENT
Holding Industri Pertambangan Inalum (Persero) menjalin kerja sama dengan Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara. Kerja sama tersebut untuk meningkatkan kepatuhan dan penanganan masalah hukum dalam bidang perdata dan tata usaha negara.
ADVERTISEMENT
Kerja sama ditandai dengan ditandatanganinya Nota Kesepahaman (MoU) antara Jamdatun dengan Inalum dan Kajati Sumatera Utara dengan Inalum di Hotel Sheraton, Bali, Senin (26/11).
Penandatanganan dilakukan oleh Direktur Utama Inalum Budi Gunadi Sadikin dengan Jamdatun Loeke Larasati Agoestina dan Direktur Pelaksana Inalum Oggy Achmad Kosasih dengan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara yang diwakili oleh Wakil Jaksa Tinggi Yudhi Sutoto.
"Kami sangat menyambut baik MoU ini sehingga dalam menjalankan bisnis korporasi, kami perlu pendampingan, pengawalan dan penjagaan oleh Kejaksaan Agung khususnya di bidang perdata dan tata usaha negara," kata Direktur Utama Inalum Budi Gunadi Sadikin dalam keterangan tertulis, Selasa (27/11).
Direktur Utama PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum), Budi Gunadi Sadikin
 (Foto: Jamal Ramadhan/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Direktur Utama PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum), Budi Gunadi Sadikin (Foto: Jamal Ramadhan/kumparan)
Inalum mendapat tiga mandat dari pemerintah, yaitu menguasai cadangan dan sumber daya mineral di Indonesia, menjalankan hilirisasi sektor pertambangan, dan menjadi perusahaan kelas dunia.
ADVERTISEMENT
Dalam sambutannya, Loeke Larasati Agoestina mengapresiasi Inalum yang telah memberikan kepercayaan kepada Kejaksaan Agung untuk menangani masalah hukum terkait perdata dan tata usaha negara.
Jamdatun dapat memberikan kajian dari aspek hukum kepada Pemerintah, BUMN dan anak perusahaannya sesuai dengan kewenangan yang dimilikinya berupa pertimbangan hukum sebagai bentuk pencegahan.
"Kewenangan hukum yang dimiliki Bidang Datun mencakup pendapat hukum (legal opinion), pendampingan hukum (legal assistance), dan audit hukum (legal audit) dengan harapan dapat memperkecil celah pelanggaran hukum dan meningkatkan kepatuhan," kata Loeke.
Selain pertimbangan hukum, Jamdatun diberikan wewenang oleh undang-undang untuk melakukan penegakan hukum, bantuan hukum, pertimbangan hukum, tindakan hukum lain, serta pelayanan hukum kepada masyarakat bahkan untuk arbitrase internasional.