Hoax Buster: Hak Penarikan Dana Rp 21 Juta di BPJS Kesehatan Tak Benar

28 Agustus 2018 11:28 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Hoax Buster Hak penarikan dana Rp 21 juta di BPJS Kesehatan tidak benar. (Foto: Dok. BPJS Kesehatan)
zoom-in-whitePerbesar
Hoax Buster Hak penarikan dana Rp 21 juta di BPJS Kesehatan tidak benar. (Foto: Dok. BPJS Kesehatan)
ADVERTISEMENT
Beredar informasi pengguna layanan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan yang bekerja antara tahun 1990 dan 2018 memiliki hak menarik dana sampai Rp 21 juta. Kepala Humas BPJS Kesehatan Iqbal Anas Ma'ruf memastikan informasi itu adalah hoax.
ADVERTISEMENT
"Itu hoax," ungkap Iqbal kepada kumparan, Selasa (28/8).
BPJS Kesehatan juga telah mengumumkan pemberitahuan tentang pengumuman hoax tersebut di akun twitternya.
"Informasi di website atau blog yang menyebutkan bahwa ada dana bantuan dari BPJS Kesehatan Rp 21 juta adalah TIDAK BENAR dan mempunyai potensi tindakan penipuan," tulis penjelasan BPJS Kesehatan.
BPJS Kesehatan juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak menyebarluaskan informasi hoax dan segera melapor kepada pihak yang berwenang apabila menemukan kejadian serupa agar kasus ini segera ditangani sehingga tidak memakan banyak korban.
"Kami juga mengimbau kepada masyarakat agar lebih waspada terhadap modus-modus penipuan yang dilakukan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab," tambahnya.