Honorer Jadi Pegawai Kontrak, Apa Bedanya dengan PNS?

26 September 2018 10:58 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ribuan Tenaga Honorer K2 di Brebes Demo Protes Batasan Usia CPNS. (Foto: Dok. PanturaPost)
zoom-in-whitePerbesar
Ribuan Tenaga Honorer K2 di Brebes Demo Protes Batasan Usia CPNS. (Foto: Dok. PanturaPost)
ADVERTISEMENT
Hari ini pemerintah mulai membuka pendaftaran peserta seleksi penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Tapi seleksi ini tak bisa diikuti oleh mayoritas pegawai honorer, sehingga pemerintah membuka peluang bagi mereka untuk menjadi pegawai kontrak.
ADVERTISEMENT
Keputusan ini telah ditetapkan dalam rapat terbatas di Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Jumat (21/9) pekan lalu. Hal ini dimaksudkan, untuk mengakomodasi tuntutan para pegawai honorer, yang tak bisa mengikuti seleksi CPNS.
Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Syafruddin, mengatakan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) atau pegawai kontrak ini memiliki standar gaji yang sama dengan PNS.
“Hanya saja, mereka tidak memperoleh uang pensiun. Pegawai P3K tidak menerima gaji pensiun. Bukan berarti mereka tidak bisa dapat pensiun ya, ini artinya kami tidak menyediakan fasilitas pensiun karena sistemnya kan kontrak minimal 1 tahun, maksimal sampai mereka pensiun,” ujarnya.
PNS (Foto: Nadia Riso/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
PNS (Foto: Nadia Riso/kumparan)
Selain itu, pegawai kontrak memiliki hak keuangan dari APBD atau APBN, bergantung pada tempat instansinya bekerja. “Hak keuangan akan sama dengan PNS, tapi kalau nanti (penempatannya) diserahkan ke daerah, harus ada hitung-hitungan Kemenkeu. Karena banyak sekali daerah yang belanja pegawainya di atas 50 persen APBD,” kata Kepala Badan Kepegawaian Negara, Bima Haria Wibisana.
ADVERTISEMENT
Dia menambahkan konsep penerimaan pegawai pemerintah dengan skema kontrak ini sedang digodok. Demikian juga dengan aspek keuangannya, masih dihitung oleh Kementerian Keuangan terkait kesanggupan APBN dalam membiayai program rekrutmen dan gaji.
“Untuk menyelenggarakan rekrutmen, kita butuh biaya, diambil dari APBN. Untuk memberi hak keuangan P3K yang terpilih juga kan akan diperoleh dari Dana Alokasi Umum (DAU) pemerintah pusat, meskipun nanti akan dianggarkan di APBD. Banyak daerah yang belum mandiri, masih didukung oleh pemerintah pusat, makanya kita harus hitung betul beban fiskalnya,” kata Bima.
Bima mengatakan, perhitungan yang akan dilakukan oleh Menkeu ini dilakukan untuk mencegah belanja pegawai di atas 50 persen dari APBD. Kalau tidak, maka bisa jadi seluruh APBD hanya digunakan untuk membayar gaji pegawai P3K dan PNS.
ADVERTISEMENT