Ikut Program Sertifikat Tanah Gratis, Warga Tunggu 4 Bulan

26 Januari 2019 17:36 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Warga DKI Jakarta menunjukkan sertifikat tanah yang telah diberikan oleh Kementerian ATR. (Foto: Dok. Kementerian ATR)
zoom-in-whitePerbesar
Warga DKI Jakarta menunjukkan sertifikat tanah yang telah diberikan oleh Kementerian ATR. (Foto: Dok. Kementerian ATR)
ADVERTISEMENT
Pembagian sertifikat tanah gratis melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) merupakan program Presiden Joko Widodo untuk menyisir seluruh wilayah terdata melalui mekanisme sertifikasi secara keseluruhan. Hari ini Jokowi kembali membagikan 3.000 sertifikat ke warga DKI Jakarta.
ADVERTISEMENT
Menurut Jokowi, total 30.000 sertifikat sudah dibagi untuk daerah DKI Jakarta. Dia pun mengklaim, program percepatan ini cukup berhasil. Pada tahun pertama program ini berjalan yaitu 2017, sebanyak 5,4 juta sertifikat berhasil dikeluarkan. Pada 2018, Jokowi menargetkan 7 juta sertifikat, namun realisasinya ada 9,4 juta sertifikat berhasil diterbitkan.
“Tahun ini saya targetkan 9 juta, ya enggak tahu nanti malah 12 juta yang keluar,” ungkap Jokowi di Lapangan Arcici, Jakarta Pusat, Sabtu (26/1).
Menurut Jokowi, pihaknya bakal terus berkomitmen untuk melakukan percetapan sertifikasi tanah. Program ini pun dirasakan manfaatnya oleh para warga. Sugeng, wargca Kebon Kacang, mengaku sudah puluhan tahun memiliki rumah namun tak punya sertifikat. Menurutnya dirinya sudah berupaya kesana kemari namun hasilnya nihil. Saat mengetahui ada program PTSL ini, Sugeng pun langsung bergegas mengikuti.
ADVERTISEMENT
“Awalnya tahu dari lingkungan RT RW dan kelurahan. Terus saya ke sana, ke kantor kelurahan, lalu diberikan arahan. Itu formulir diisi, fotokopi KTP, ya semacam itulah saya enggak hafal. Prosesnya empat bulan,” ujar Sugeng.
Warga DKI Jakarta menunjukkan sertifikat tanah yang telah diberikan oleh Kementerian ATR. (Foto: Dok. Kementerian ATR)
zoom-in-whitePerbesar
Warga DKI Jakarta menunjukkan sertifikat tanah yang telah diberikan oleh Kementerian ATR. (Foto: Dok. Kementerian ATR)
Menurut Sugeng, proses pembuatan tersebut cukup mudah dan tidak menyulitkan. Sugeng merasa dirinya tidak dilempar dari satu pihak ke pihak lain. Prosedur yang dilalui cukup jelas. Hanya saja, proses yang cukup lama adalah menunggu pengukuran.
“Itu awalnya dijadwalin besok. Eh enggak dateng. Oh minggu depan, belum dateng. Ya udah bulan depan, akhirnya ya diukur. Kalau yang lain enggak (dilempar-lempar),” ujarnya.
Hampir sama dengan Sugeng, Nurhapsah juga mengalami hal serupa. Menurutnya, meski program tersebut gratis, namun dirinya mengaku cukup lama menunggu hingga akhirnya mendapat sertifikat.
ADVERTISEMENT
“Saya baru beli rumah. Jadi taunya ada program ini malah dari notaris. Terus saya ikut. Suami yang ngurus, katanya lewat kelurahan. Dari Agustus ngurus, sekarang baru dapet,” ujarnya.
Menurut Nurhapsah di wilayahnya tidak ada program penyuluhan soal program ini. Informasi yang diperoleh hanya melalui mulut ke mulut.
“Sosialisasi ya dikabarin aja dari notaris itu. Terus tanya ke RT, iya ada baru ke kelurahan. Di kelurahan baru dijelasin,” ujarnya.
Nurhapsah pun mengaku bersyukur dengan adanya program tersebut, sebab selain prosesnya mudah, dirinya juga tidak harus membayar. “Iya seneng sekarang. Kemarin lamanya cuma nunggu keluarnya kalau prosesnya semuanya udah kemarin-kemarin. Nunggu sertifikat jadinya kayaknya ngantri ya,” ujarnya.