Impor Garam Industri Tanpa Izin KKP Secara Langsung Tabrak UU

20 Januari 2018 11:11 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Garam dapur (Foto: Kelik Wahyu/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Garam dapur (Foto: Kelik Wahyu/kumparan)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Pemerintah membuat skema baru untuk mempercepat impor 3,7 juta ton garam industri tahun ini. Caranya adalah dengan tidak lagi meminta rekomendasi dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
ADVERTISEMENT
Jadi, Kementerian Perindustrian bisa langsung mengajukan kuota impor garam industri kepada Kementerian Perdagangan untuk segera dieksekusi. Adapun kuota garam industri diajukan oleh pihak asosiasi dengan mengacu kepada kebutuhan setahun penuh.
Cara yang dipakai pemerintah ini secara langsung bertabrakan dengan (UU) Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudi Daya Ikan, Petambak Garam. Pada pasal 37 (ayat) 3 disebutkan impor komoditas perikanan dan pergaraman menteri terkait harus mendapatkan rekomendasi dari menteri (KKP).
Hal ini dipertegas oleh Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 66 Tahun 2017. Pada Pasal 9 (1) disebutkan rekomendasi impor garam diterbitkan oleh menteri (KKP) dan diberikan kepada menteri yang membidangi urusan pemerintahan di bidang perdagangan.
Produksi garam (Foto: Reuters/Antonio Bronic)
zoom-in-whitePerbesar
Produksi garam (Foto: Reuters/Antonio Bronic)
"UU 7 Tahun 2017 tentang Perlindungan Nelayan dan Pembudi Daya Garam dan Permen KP yang ditetapkan 20 Desember kemarin yaitu Permen KP Nomor 66 Tahun 2017. Di sana diatur," ungkap Dirjen Pengelolaan Ruang Laut KKP Brahmantya Satyamurti Poerwadi kepada kumparan (kumparan.com), Sabtu (20/1).
ADVERTISEMENT
Namun impor garam industri bisa saja diperbolehkan tanpa adanya rekomendasi dari KKP. Pasalnya, Presiden Joko Widodo telah menerbitkan Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2017. Dalam regulasi tersebut, Menteri Koordinator memiliki kebijakan untuk menggelar rapat koordinasi guna mendapatkan kesepakatan. Setelah itu, diputuskan oleh Presiden dalam Sidang Kabinet Paripurna atau Rapat Terbatas.
"Terkait itu over right bisa ditentukan dan kemarin dilakukan oleh Pak Menko (Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution). Kalau kami (KKP) sih menjalankan yang sudah disampaikan UU. Tapi kalau over right itu memang dimungkinkan di Inpres 7 disampaikan oleh Seskab ya silakan saja," sebutnya.