news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Impor Produk Tekstil Diperketat, Harus Disetujui Kemendag

11 Oktober 2019 16:59 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi pabrik tekstil. Foto: Getty Images
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pabrik tekstil. Foto: Getty Images
ADVERTISEMENT
Kementerian Perdagangan (Kemendag) akan merevisi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 64 Tahun 2017, tentang Ketentuan Impor Tekstil dan Produk Tekstil (TPT). Dengan begitu, impor tekstil akan semakin ketat.
ADVERTISEMENT
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Indrasari Wisnu Wardhana, menjelaskan dalam Permendag itu terdapat dua jenis kategori barang yang diimpor.
Pertama adalah kategori A yang terdiri dari barang yang sudah bisa diproduksi di dalam negeri. Sedangkan kategori B ialah barang yang belum bisa diproduksi di dalam negeri.
"Berdasarkan rapat bersama Bea Cukai, Kemenperin, API, kami akan revisi Permendag 64. Yang direvisi terdapat 2 lampiran, A dan B," kata Wisnu dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta, Jumat (11/10).
Dia mengungkapkan, dalam aturan itu perusahaan yang melakukan impor tekstil kategori A harus memiliki Persetujuan Impor (PI). Sementara kategori B hanya membutuhkan Laporan Surveyor (LS) sebelum impor.
Konferensi pers penyelundupan tekstil di Kementerian Perdagangan, Jakarta. Foto: Resya Firmansyah/kumparan
"Kami akan mengubah lampiran yang tadinya B itu LS menjadi PI. Sehingga tidak ada lagi masuk tanpa persetujuan impor," tegasnya.
ADVERTISEMENT
Rencananya, aturan baru mengenai impor TPT tersebut akan diterbitkan pada pekan depan. Untuk meningkatkan pengawasan impor, pihaknya membentuk satuan tugas yang terdiri dari Ditjen Bea Cukai, Kemenperin, Kemendag, hingga asosiasi tekstil.
"Untuk meningkatkan efektivitas pengawasan, kami akan membentuk satgas. Kami akan melakukan pengawasan di semua pelaku usaha dan semua pelabuhan," katanya.