Importir: 20 Tahun ke Depan, Perokok Akan Beralih ke Vape

8 November 2017 11:53 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Pengguna Rokok Elektrik (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Pengguna Rokok Elektrik (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
ADVERTISEMENT
Pengguna rokok elektrik atau vape di Indonesia terus meningkat setiap tahunnya. Apalagi sampai saat ini peredaran rokok elektrik masih bebas karena belum diatur oleh pemerintah.
ADVERTISEMENT
"Di Indonesia besar dibandingkan rokok belum ada apa-apanya. Tetapi kita industri yang sedang berkembang. Misalnya pemerintah sedang melirik dan kasih kami kesempatan, industri vape ini ada harapan untuk masa depan. Kita nanti bisa lihat 20-30 tahun lagi habit orang akan berubah ke vape ini," ungkap Humas Asosiasi Personal Vaporizer Indonesia (APVI) Rhomedal kepada kumparan (kumparan.com), Rabu (8/11).
Sayangnya, Rhomedal tak memiliki data impor rokok elektrik setiap tahunnya. Pihaknya kesulitan mendata karena rokok elektrik belum memiliki Harmonized System (HS).
"Pemerintah selama ini belum bikin aturan jadi angka belum kelihatan," ujarnya.
Sementara itu, pihaknya menyambut baik rencana pemerintah untuk mengatur sekaligus memperketat peredaran rokok elektrik. Namun dia memberikan catatan agar pemerintah melibatkan pelaku usaha dalam penyusunan regulasi tersebut.
ADVERTISEMENT
Dia mencontohkan, negara-negara Uni Eropa yang menetapkan kebijakan rokok elektrik dengan sangat transparan. Misalnya di Prancis, rokok elektrik dikenakan pajak sebesar 20% dari nilai penjualan. Selain itu, cairan rokok elektrik atau liquid juga harus lolos izin edar dari Badan Tobacco Products Directive (TPD). Kebijakan seperti ini yang harusnya ditiru oleh pemerintah Indonesia.
"Jadi secara ilmiah, vape lebih baik dari rokok. Kami ngotot vape ini no drugs dan jangan ngebal-ngebul di sembarang tempat dan tidak dijual untuk usia di bawah umur 18 tahun. Ini harus dibuat regulasinya. Dibatasi bukan dilarang," jelasnya.