Inalum Targetkan Transaksi Pembelian Saham Freeport Selesai 2 Bulan

12 Juli 2018 20:33 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pabrik Asahan Alumunium, Inalum (Foto: Michael Agustinus/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Pabrik Asahan Alumunium, Inalum (Foto: Michael Agustinus/kumparan)
ADVERTISEMENT
PT Indonesia Asahan Aluminium (Persero) atau Inalum pada hari ini telah menandatangani kesekapatan awal (Head of Agreement/HoA) atas harga divestasi 51% saham PT Freeport Indonesia (PTFI) sebesar USD 3,85 miliar.
ADVERTISEMENT
Direktur Utama Inalum, Budi Gunadi Sadikin, meminta waktu dua bulan untuk menyelesaikan transaksi pembayaran divestasi. Dalam dua bulan itu, akan diselesaikan masalah lainnya seperti stabilitas investasi jangka panjang yang diinginkan Freeport, perpanjangan kontrak hingga 2041, dan pembangunan smelter.
“Kami harapkan dua bulan selesai semua. Semua sampai transaksi closing,” kata Budi di Kementerian Keuangan, Jakarta, Kamis (12/7).
Meski begitu, Budi berharap pemerintah bisa menerbitkan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) permanen untuk Freeport hingga 2041 pada akhir bulan ini. Saat ini, Freeport masih memegang IUPK sementara yang batas kontraknya berakhir bulan ini.
Sementara itu, Menteri Badan Usaha Milik Negara Rini Soemarno berharap seluruh proses transaksi divestasi bisa diselesaikan bulan ini. Sebab, jika transaksi divestasi bisa dilakukan dalam satu bulan ini, maka Kementerian ESDM tidak perlu lagi mengeluarkan perpanjangan IUPK sementara untuk PTFI dan bisa langsung mengeluarkan IUPK permanen hingga 2041.
ADVERTISEMENT
“Saya dorongnya akhir Juli. Tapi tadi memang Pak Budi (Direktur Utama Inalum) bilang kalau bisa akhir Agustus. Biasa dong, saya jawab ya kalau bisa lebih cepet lebih baik,” kata Rini.
Rini mengatakan kalau struktur transaksi dan harga sudah dikunci, maka tinggal proses finalisasi mengenai Joint Venture Agreement (JVA). Dalam JVA nantinya, perusahaan patungan ini akan diisi pemegang saham, yakni pemerintah diwakili Inalum sebesar 41%, Pemerintah Provinsi Papua dan Pemerintah Kabupaten Mimika 10%, dan Freeport McMoran Inc sebesar 49%.
“Setelah join venture agreement final, kami langsung tanda tangan dan bayar. Setelah tanda tangan dan bayar, Pak Menteri ESDM dan Ibu Menkeu akan mengeluarkan IUPK dan lain-lain, stabilisasi investasi yang jadi bagian dari IUPK. Ini (JVA) lagi kami detailkan,” lanjutnya.
ADVERTISEMENT
Sementara itu, Menteri ESDM Ignasius Jonan yang juga hadir dalam HoA ini mengatakan sebagai regulator, pihaknya akan segera mengeluarkan IUPK permanen itu. Tapi, katanya setelah masalah transaksi dan masalah lingkungan bisa diselesaikan.
“Harap bisa finalisasi lebih cepat yang 51% PTFI ke Inalum bisa jalan. Yang kedua mengenai stabilitas investasi harus bisa segera selesai, dari kami akan finalkan IUPK OP yang disebutkan setelah divestasi tuntas dan stabilitas investasi sepakat. Karena kalau smelter dan ketentuan lain dalam UU Minerba sudah tidak masalah seperti tahun lalu,” jelasnya.