Inalum Temui Edy Rahmayadi, Bahas Persoalan Pajak Rp 2,3 Triliun
ADVERTISEMENT
Masalah Pajak Air Permukaan (PAP) antara PT Indonesia Asahan Aluminium (Persero) atau Inalum dengan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Sumut) masih belum selesai. Inalum dikenai pajak sebesar Rp 2,3 triliun atas penggunaan air dari Sungai Asahan untuk Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) milik perusahaan.
ADVERTISEMENT
Direktur Utama Inalum Budi Gunadi Sadikin mengatakan, untuk menyelesaikan masalah ini, dirinya sudah bertemu dengan Gubernur Sumut Edy Rahmayadi. Dalam pertemuan dibahas tentang persoalan pajak tersebut.
"Sudah ketemu sama Pak Gubernur, sudah terjadi komunikasi yang baik. Alhamdulillah dengan Pak Edy, kita komunikasi dengan baik. Insyaallah beres," kata Budi saat ditemui di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (8/7).
Tapi, Budi Sadikin tak mengungkapkan apakah dari pertemuan tersebut Inalum bakal segera membayar tagihan pajak dari Pemprov Sumut. Menurutnya, diskusi masih terus dilakukan.
Masalah Pajak Air Permukaan ini pertama kali mencuat pada November 2013. Saat itu, Pemprov Sumut membuat Peraturan Daerah yang mewajibkan Inalum membayar pajak air permukaan. Aturan yang dimaksud adalah Perda Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya selama puluhan tahun, Inalum tak dikenai Pajak Air Permukaan. Pajak tersebut baru muncul belakangan di era otonomi daerah, ketika pemerintah daerah diperbolehkan membuat aturan untuk mencari Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Adapun Pajak Air Permukaan yang harus dibayarkan Inalum sebesar Rp 2,3 triliun untuk kurun waktu Agustus 2013 hingga Maret 2017 yang diputuskan Majelis Hakim Perpajakan Jakarta pada tahun lalu.