Indonesia Kirim Balik 9 Kontainer Sampah Impor ke Australia

18 September 2019 16:39 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Heru Pambudi. Foto: Moh Fajri/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Heru Pambudi. Foto: Moh Fajri/kumparan
ADVERTISEMENT
Pemerintah mengambil langkah reekspor terhadap sampah-sampah yang dianggap melanggar. Dirjen Bea Cukai Heru Pambudi mengungkapkan, pihaknya sudah mendapatkan instruksi dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk mengirim kembali sampah dan limbah bahan beracun dan berbahaya (B3) ke negara asalnya.
ADVERTISEMENT
“Arahan dari Presiden adalah melakukan verifikasi dan kalau ternyata ada pelanggaran tindak tegas. Salah satu tindakan tegas sesuai ketentuan adalah reekspor. Dan kita hari ini, kita akan menyampaikan update lanjutan dari 9 yang kita akan lakukan reekspor,” kata Heru di Terminal Koja, Jakarta, Rabu (18/9).
Truk kontainer membawa sampah impor di Cikarang, Bekasi, Senin (1/7). Foto: Muhammad Fadli Rizal
Heru mengungkapkan sampah impor tersebut berasal dari beberapa titik yaitu Pelabuhan Tanjung Perak, Batam, Pelabuhan Tanjung Priok, dan Tangerang. Rencananya 9 kontainer sampah akan dikembalikan ke tempat asalnya, yaitu Australia, pada 19 September 2019.
“Khusus untuk yang 9 kontainer ini, ini adalah reekspor yang khusus berasal dari kawasan berikat. Jadi ada berapa kawasan berikat yang misalkan industri pengolahan sampah plastik jadi dan 9 diantaranya kita putuskan ini harus direekspor,” ujar Heru.
ADVERTISEMENT
Heru menjelaskan 9 kontainer ini merupakan bagian dari impor yang dilakukan PT HI, yang total mengimpor total 102 kontainer. Dari jumlah tersebut ada 23 kontainer yang harus dikembalikan karena tidak layak. Ke-23 kontainer itu terdiri dari 13 kontainer asal Australia, dari Amerika Serikat 7 kontainer, Spanyol 2 kontainer, dan Belgia 1 kontainer. Semua itu saat ini sedang diproses untuk dikembalikan.
“Sedangkan 79 kontainer itu dinyatakan memenuhi syarat atau bersih dan tentunya diberikan izin untuk diproses lanjut (dipakai sebagai bahan baku),” terang Heru.
Bea Cukai juga akan menindak PT NHI yang mengimpor 138 kontainer berisi chips, biji plastik PET, dan staple fibre. Setelah diperiksa dari jumlah tersebut ada 109 kontainer dinyatakan terkontaminasi sampah B3 dan akan direekspor ke Australia 80 kontainer, Amerika Serikat 4 kontainer, Selandia Baru 3 kontainer, dan Inggris Raya 22 kontainer. Sementara itu 29 kontainer sisanya dinyatakan bersih dan diberikan izin untuk dipakai sebagai bahan baku.
ADVERTISEMENT
Bea Cukai juga akan menindak PT ART yang mengimpor 24 kontainer berisi biji plastik. Importasi tersebut terbukti tidak dilengkapi dengan dokumen persetujuan impor sehingga Bea Cukai langsung membekukan izin Kawasan Berikat PT ART.
Setelah dilakukan pemeriksaan ke PT ART, 10 kontainer sampah impor dinyatakan terkontaminasi limbah B3 yaitu Hongkong 3 kontainer dan Australia 7 kontainer. Sementara itu 14 kontainer lainnya yang berasal dari Jepang 2 kontainer, Kanada 4 kontainer, Spanyol 5 kontainer, dan Hongkong 3 kontainer dinyatakan bersih.