news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Indonesia Paparkan Perlindungan Nelayan dan Perikanan di Forum Dunia

27 Mei 2018 13:49 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ikan Tuna di Laut Bone (Foto: Dok. Ketua LSM Yayasan Mattirotasi)
zoom-in-whitePerbesar
Ikan Tuna di Laut Bone (Foto: Dok. Ketua LSM Yayasan Mattirotasi)
ADVERTISEMENT
Wakil pemerintah Indonesia menjadi salah satu pembicara dalam diskusi panel "Enhancing Fishing Vessel Safety to Save Lives and Combat Illegal Fishing," di London, Inggris. Dalam paparannya di acara tersebut, Asisten Deputi Ketahanan dan Keamanan Maritim pada Kemekon Bidang Kemaritiman, Basilio Araujo memaparkan upaya-upaya yang dilakukan Indonesia dalam perlindungan nelayan, awak kapal (ABK), serta perlindungan perikanannya.
ADVERTISEMENT
Mengutip pernyataan Basilio, Sekretaris pertama Fungsi Politik KBRI London, Gita Loka Murti menekankan pentingnya ratifikasi Cape Town Agreement on the Safety of Fishing Vessel 2012 (CTA). Hal ini untuk menjamin standar keamanan bagi kapal ikan berukuran panjang lebih 24 m yang berlayar ke perairan internasional.
“Sebagai salah satu negara penyumbang ABK terbesar di dunia, Indonesia sangat berkepentingan untuk memastikan kapal-kapal ikan memenuhi standar keamanan,” katanya seperti dikutip dari Antara, Minggu (27/5).
Menurutnya, perlindungan ABK dan penerapan standar keamanan diperlukan tidak hanya untuk kapal-kapal ikan Indonesia, namun juga kapal-kapal asing guna melindungi ABK Indonesia yang berlayar di seluruh dunia.
Pada kesempatan itu, Basilio juga memaparkan upaya Pemerintah Indonesia dalam menanggulangi IUU (Illegal, Unreported, Unregulated) Fishing. Terkait hal tersebut, menurutnya, Indonesia telah meratifikasi Port State Measures Agreement.
Penenggelaman kapal neyalan asing di Aceh. (Foto: Antara/Syifa Yulinnas)
zoom-in-whitePerbesar
Penenggelaman kapal neyalan asing di Aceh. (Foto: Antara/Syifa Yulinnas)
Perjanjian Internasional itu yang mencegah kapal-kapal ikan asing yang terlibat penangkapan ikan secara ilegal, untuk mendarat dan mengeluarkan hasil tangkapan ikannya di pelabuhan negara-negara yang telah meratifikasi aturan itu. Pemerintah Indonesia juga secara tegas menghukum pelaku illegal fishing.
ADVERTISEMENT
Laporan Organisasi Buruh Internasional (ILO) mensinyalir terdapat 24.000 awak kapal (ABK) dan nelayan yang meninggal dan 24 juta yang terluka akibat kecelakaan kapal ikan setiap tahunnya. Angka tersebut sepuluh kali lebih tinggi dari angka kecelakaan kapal dagang. Oleh karena itu penting untuk menjamin standar keamanan kapal ikan seperti yang telah ditetapkan CTA.
Diskusi tersebut digelar di sela-sela sidang Maritime Safety Committee, diselenggarakan oleh Sekretariat Organisasi Maritim Internasional (IMO), Yayasan Pew, dan Otoritas Transport Islandia.