Industri di Dalam Negeri Tertekan, Menperin Mau Hapus 18 Aturan

14 Oktober 2019 12:20 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menteri Perindustrian, Airlangga Hartarto. Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Perindustrian, Airlangga Hartarto. Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
ADVERTISEMENT
Kementerian Perindustrian (Kemenperin) saat ini tengah mengkaji regulasi-regulasi yang dinilai menghambat peningkatan daya saing industri di dalam negeri. Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto mengatakan, sedikitnya 18 regulasi di Kemenperin akan dihapus.
ADVERTISEMENT
"Kemenperin sedang finalisasi penghapusan 18 regulasi dan penyederhanaan 6 regulasi. Mudah-mudahan, Pak Rosan (Ketua Umum Kadin Indonesia), sebelum Jumat ini udah beres sehingga bagi industri ini merupakan perbaikan," katanya saat sambutan di kantornya, Jakarta, Senin (14/11).
Aturan-aturan yang akan dihapus dan direvisi tersebut, katanya, terutama terkait dengan persediaan bahan baku. Namun, ia enggan menjelaskan lebih rinci.
Airlangga juga mengaku, sejauh ini pihaknya telah berupaya untuk meningkatkan daya saing industri dari sisi iklim investasi. Beberapa insentif seperti fasilitas tax allowance dan tax holiday diberikan untuk mendorong pertumbuhan industri.
"Dalam meningkatkan daya saing, selain fasilitas tax allowance dan holiday, kita akan mengurangi pertek-pertek (peraturan teknis) kebijakan-kebijakan terutama untuk persediaan bahan baku," jelasnya.
ADVERTISEMENT
Saat ini memang industri manufaktur sedang menghadapi tantangan yang cukup berat. Sebagian besar persoalan industri yaitu banjirnya produk-produk impor.
Mulai dari tekstil impor, keramik impor, kaca impor hingga berbagai produk manufaktur saat ini dalam kondisi tertekan. Untuk itu pengusaha meminta kepada pemerintah agar membuat kebijakan yang berpihak kepada industri dalam negeri.